Koperasi Desa Merah Putih Harus Punya 7 Unit Bisnis, Apa Saja?

Mela Syaharani
14 April 2025, 21:16
koperasi desa, kemenkop
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nz
Petugas memberikan pengarahan kepada pengelola tentang makanan dan minuman kemasan saat inspeksi mendadak di salah satu pusat perbelanjaan kota Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa.

Adapun ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/ kelurahan.

Ferry menambahkan setiap desa didorong untuk dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam ekosistem Koperasi Desa Merah Putih. Pengembangan karakteristik dan potensi ini dapat dilakukan setelah pengurus Kopdes memastikan tujuh unit usaha didirikan.

"Di luar yang wajib, silakan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata Ferry di Jakarta, Senin (14/4).

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, Kopdes ini diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Untuk itu, ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/ kelurahan.

Menyinggung tentang penamaan Kopdes Merah Putih di setiap desa, Ferry meminta agar pengurus Kopdes mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/ kelurahan setempat.

Adapun format nama yang dapat dijadikan acuan yaitu harus diawali dengan kata "Koperasi", kemudian dilanjutkan dengan penambahan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih". Selanjutnya diakhiri dengan nama desa/ kelurahan setempat. Apabila terdapat kesamaan nama desa/ kelurahan, maka diharapkan dapat ditambahkan dengan nama kecamatan setempat/ kabupaten/ kota.

"Dalam pembentukan Kopdes ini harus dilakukan melalui acara musyawarah desa khusus dan harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) karena kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut,” ucapnya

Pada kesempatan yang sama, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menambahkan dalam proses pembentukan atau pendirian Kopdes Merah Putih ini wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan masyarakat desa setempat. Pembentukan Kopdes ini juga wajib melalui mekanisme musyawarah desa khusus.

Menurutnya, pemerintah desa bersama dengan BPD perlu memfasilitasi kegiatan pertemuan rutin dalam upaya pendataan karakteristik atau potensi desa yang diharapkan dapat menjadi sumber kekuatan baru bagi kemajuan desa. Ini diperlukan karena setiap desa di Indonesia sangat beragam dan memiliki keunggulan masing-masing yang dapat dikembangkan melalui Kopdes Merah Putih.

Sosialisasi nasional Kopdes Merah Putih digelar untuk menyamakan visi dan misi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih. Kopdes ini diharapkan berdiri secara resmi pada 12 Juli 2025 bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan