Menaker Masih Kaji Pembentukan Satgas PHK, Bisa Diluncurkan saat Hari Buruh?

Andi M. Arief
21 April 2025, 21:16
thr, yassierli, satgsa phk
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan saat konfrensi pers terkait surat edaran tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah saat ini tengah merancang pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).  Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan salah satu pekerjaan  adalah pendataan PHK. Sebabnya, data PHK yang dihimpun kantornya tidak menggambarkan situasi riil di pasar ketenagakerjaan.

Saat ini, pembentikan satuan tugas tersebut masih dalam tahap draf aturan. Namun Yassierli mengatakan, fungsi Satgas PHK masih bergantung pada entitas yang tergabung dalam unit tersebut.

Pihak yang tergabung akan menentukan fungsi Satgas PHK saat diluncurkan nantinya. Yassierli mengatakan satgas itu akan terdiri dari sejumlah kementerian.

"Dengan demikian tidak hanya bicara mitigasi PHK, namun bisa hingga pengawasan penciptaan lapangan kerja," kata Yassierli di Gedung Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (21/4).

Yassierli mengatakan pembentukan satgas PHK masih dalam tahap draf aturan. Walau demikian, ia memastikan anggota Satgas PHK akan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subianto, yakni terdiri dari buruh, akademisi, dan pemerintah.

Satgas PHK dikabarkan mulai bekerja pada 1 Mei 2025 atau Hari Buruh. Namun Yassierli mengatakan pihaknya belum dapat memastikan peluncuran Satgas PHK dalam waktu dekat.

"Apakah peluncuran Satgas PHK akan pada Hari Buruh atau tidak, akan dilihat nanti. Peluncuran Satgas PHK akan melihat momentum," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pembentukan satgas  merupakan usulan dari para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ia mengatakan, pembentukan satgas PHK dilakukan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan, terutama yang berada di bawah koordinasinya seperti Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.

Pemerintah juga tengah membentuk satgas deregulasi. Satgas ini dibentuk terkait rencana  kemudahan impor hingga relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor teknologi, informasi, dan komunikasi.

"Jadi, pembentukan Satgas Deregulasi dan Satgas PHK berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat bisa kami terbitkan," kata Airlangga pada Senin (14/4).

Presiden Prabowo Subianto mengatakan tugas utama unit ini adalah mengantisipasi PHK hingga memastikan buruh yang terkena PHK mendapatkan haknya. Satgas PHK akan terdiri dari beberapa unsur, yakni pemerintah, serikat buruh, akademisi, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

"Kami akan melindungi dan membantu buruh yang terkena PHK," kata Prabowo dalam Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI: Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional, Selasa (8/4).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...