Ingin Bangun 500 Pabrik, Pengusaha Minta Kejelasan Aturan Bioetanol
Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia atau Aprobi meminta kejelasan aturan dari pemerintah terkait penggunaan bioetanol di dalam negeri. Menurutnya, rencana pembangunan 500 pabrik bioetanol perlu regulasi yang jelas.
Sekretaris Jenderal Aprobi Ernest Gunawan menjelaskan produsen bioetanol saat ini perlu kejelasan terkait target campuran bioetanol dalam bensin. Sebab, target tersebut dapat memperjelas peluang investasi di industri bioetanol seperti aturan biodiesel dalam investasi pabrik Fatty Acid Methyl Ester atau FAME.
"Kami berharap aturan untuk implementasi bioetanol nantinya dibuat secara jelas oleh pemerintah agar para produsen bioetanol nyaman dalam berusaha dan memiliki kejelasan dan kepastian hukum," kata Sekretaris Jenderal Aprobi, Ernest Gunawan kepada Katadata.co.id, Rabu (23/4).
Untuk diketahui, PT Pertamina (Persero) telah menjual produk bioetanol dengan merek Pertamax Green 95 dengan campuran 5%. Adapun, Pertamina telah menambah jumlah SPBU yang menjual Pertamax Green 95 dari 15 titik pada 2023 menjadi 65 lokasi sejak April 2024.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2015 yang mengatur campuran bioetanol dalam biogasoline mencapai 20% pada tahun ini. Angka tersebut naik tiga kali lipat dari posisi akhir 2024 sebesar 5%.
Ernest menilai peningkatan campuran bioetanol dalam bensin harus dilakukan secara perlahan. Oleh karena itu, Ernest berpendapat persentase campuran bioetanol tidak dapat mencapai persentase campuran biodiesel yang mencapai 40% pada tahun ini.
"Campuran bioetanol tidak bisa langsung tinggi, tapi harus melalui uji coba dan perlahan meningkatkan persentase campurannya. Namun persentase campuran hingga 2029 kami serahkan kepada pemerintah karena hal tersebut tidak bisa ditetapkan secara asal," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan sektor swasta untuk membangun setidaknya 500 pabrik pengolahan singkong di seluruh kabupaten.
Menurut Zulhas, pembangunan industri pengolahan ini disesuaikan dengan potensi dan kecocokan wilayah masing-masing dalam mengembangkan singkong.
"Kita akan kerja sama dengan swasta dan pemerintah akan membangun 500 pabrik atau industri di setiap kabupaten untuk mengembangkan etanol dari singkong," kata Zulhas dalam acara Halal Bihalal Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta pada Minggu (20/4).
Hingga Juni 2024, Indonesia memiliki potensi bioetanol untuk dijadikan bahan baku pendamping atau pengganti bahan bakar minyak (BBM). Saat ini, sudah ada 13 produsen bioetanol yang tersebar di 11 wilayah di Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, mengatakan Indonesia 13 produsen tersebut menghasilkan bioetanol dengan kapasitas produksi sebesar 365 ribu kilo liter (kl) per tahun.
Eniya mengatakan, dari 13 produsen tersebut baru 4 produsen yang mempunyai sistem peningkatan persentase etanol untuk dijadikan bahan bakar kendaraan atau fuel grade dalam produksinya.
Sedangkan, sembilan produsen lainnya baru mampu berada dalam posisi penyediaan etanol untuk bahan baku makanan dan obat. Sebagaimana diketahui, untuk menjadikan bahan baku dasar seperti molase atau tetes tebu sebagai campuran bahan bakar kendaraan, dibutuhkan teknologi tertentu dengan tingkat pemurnian bahan dasar sampai dengan 99,8%.
"Dari 13 tadi itu 4 perusahaan punya fasilitasnya ,tetapi hanya 2 perusahaan yang mampu memasok untuk fuel grade itu di volume 40 ribu kl per tahun yang bahan bakunya dari molase," kata Eniya.
