Menteri Maman Bentuk Satgas UMKM Awasi Perdagangan Barang di Pasar Mangga Dua


Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan membentuk Satuan Tugas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Menurutnya, unit tersebut dapat menangani perdagangan barang-barang yang bermasalah di Pasar Mangga Dua.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat telah memasukkan Pasar Mangga Dua dalam daftar pasar yang terkenal melakukan pemalsuan dan pembajakan. Adapun, Kementerian Perdagangan menyatakan produk yang ada di Pasar Mangga Dua melalui proses impor yang benar, namun melanggar aturan merek dagang.
"Kami sedang berkoordinasi dengan lintas kementerian dan institusi untuk membentuk Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Ini masih dalam tahap komunikasi awal," kata Maman di kantornya, Jumat (25/4).
Menteri UMKM menyampaikan Satgas UMKM pada akhirnya dapat meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi UMKM. Selain itu, pengoperasian Satgas UMKM dinilai dapat memicu pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produksinya.
"Kami akan cek ke lapangan untuk merespon laporan dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat," katanya.
Menteri Perdagangan Busi Santoso menemukan sejumlah barang bajakan yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) saat melakukan inspeksi di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Temuan ini menyoroti maraknya pelanggaran merek dagang di pusat perdagangan tersebut.
Kemendag telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Satuan Tugas Kekayaan Intelektual, untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
"Ada undang-undang terkait merek dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Di sana ada Satgas Kekayaan Intelektual. Jadi kita sudah sampaikan karena barang-barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua itu lebih banyak pelanggaran HaKI," kata Budi.
Seperti diketahui, USTR menyatakan kekhawatiran atas lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HaKI di Indonesia. Pemerintah AS mendorong Indonesia memaksimalkan peran gugus tugas penegakan HaKI agar kolaborasi antar-lembaga bisa lebih efektif.
AS juga mengkritisi perubahan dalam Undang-Undang Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan pemenuhan persyaratan paten melalui impor atau lisensi. Perubahan ini dinilai berpotensi melemahkan perlindungan atas hak paten secara komersial.