Kurangi Kecelakaan Truk ODOL, Pemerintah Buat Jalur Khusus Truk

Andi M. Arief
7 Mei 2025, 15:59
kemenpu, truk odol
knkt.go.id
Ilustrasi Truk ODOL
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Pekerjaan Umum atau KemenPU berencana membuat jalan khusus logistik dalam waktu dekat. Pemisahan jalan khusus kendaraan logistik tersebut bertujuan meniadakan truk obesitas atau Zero Over Dimension Over Load (ODOL). 

Direktur Jenderal Bina Marga KemenPU, Roy Rizali Anwar, mengaku tengah menyusun rencana aksi pemisahan jalur kendaraan logistik dan kendaraan pribadi. Roy menjelaskan rencana aksi tersebut akan membuat lokasi jalan khusus logistik secara rinci untuk memudahkan penempatan pemisah jalan. 

"Kami akan menentukan lokasi mana saja yang akan menjadi jalur utama logistik. Dengan demikian, kendaraan yang melewati jalur tersebut memiliki kriteria tertentu. Hal ini sedang disusun," kata Roy di Gedung DPR, Rabu (7/5). 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan pihaknya mulai menindak truk ODOL sejak Februari 2025. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan sinyal kepada pelaku industri bahwa pemerintah serius dalam menerapkan Zero ODOL.

Oleh karena itu, Dudi menyampaikan implementasi efektif kebijakan Zero ODOL akna berlaku setelah Lebaran 2025. Dudy menilai pemerintah telah memberikan kelonggaran lantaran arus distribusi barang sepanjang Ramadan 2025  cukup tinggi.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT menemukan 49% kecelakaan di jalan bebas hambatan disebabkan oleh truk. Padahal, truk hanya mengambil porsi 12% dari total kendaraan yang melalui jalan tol. 

Mayoritas atau 87% jenis kecelakaan yang terjadi di jalan tol adalah tabrakan depan belakang yang melibatkan truk. Salah satu penyebab jenis kecelakaan tersebut adalah lambatnya kecepatan truk karena menyalahi ketentuan dimensi dan muatan.

Untuk memberantas truk ODOL, Dudy berencana mengunjungi beberapa provinsi selama Ramadan 2025. Salah satu agenda kunjungan tersebut adalah mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk tegas dalam melakukan pengujian KIR pada truk dan angkutan barang. 

Seperti diketahui, uji KIR adalah pemeriksaan teknis kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan tersebut layak dan aman digunakan di jalan raya. Untuk diketahui, sanksi bagi pelaku yang tidak melakukan uji KIR adalah peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

"Kami akan terus melakukan operasi setelah Lebaran 2025 untuk mengingatkan kembali pada para pengusaha transportasi agar mengurangi jumlah truk ODOL," katanya.

Badan Pusat Statistik mendata total truk yang beroperasi di dalam negeri mencapai 6,09 juta unit pada akhir 2023. Hampir 50% atau lebih dari 3 juta truk mengaspal di Pulau Jawa dengan provinsi terbanyak ditemukan di Jakarta yang mencapai 802.601 unit. 

Pada saat yang sama, Dudy menilai posisi jembatan timbang saat ini sudah tidak ideal dalam menekan jumlah truk ODOL, sebab hanya ada di jalan arteri. Oleh karena itu, Dudy berencana melakukan pengawasan truk ODOL dengan beberapa teknologi selain jembatan timbang. 

Dudy menegaskan Kemenhub akan bekerja sama dengan PT Jasa Marga Tbk dalam mengawasi truk ODOL di jalan tol. Menurutnya, operator jalan tol dapat mengidentifikasi truk ODOL, namun tidak dapat memberikan sanksi kepada oknum di jalan tol. 

"Kalau kami tilang di jalan tol, konsekuensinya barang yang diangkut harus diturunkan di jalan tol. Kami memang perlu memberlakukan metode lain di mana ada efek jera ke penyelenggaran angkutan darat," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...