35 Ribu Korban PHK Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Nilainya Capai Rp 161 Miliar
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat lonjakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 100% pada Maret 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Jumlah naiknya 100% untuk klaim JKP, dari 31 Maret 2024 dibandingkan 31 Maret 2025," ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, saat ditemui usai acara Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan di Jakarta, Kamis (8/5).
Per 31 Maret 2025, BPJamsostek telah menyalurkan manfaat JKP kepada lebih dari 35 ribu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Total nilai manfaat yang dibayarkan mencapai Rp161 miliar, atau meningkat 48% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Oni menambahkan, lonjakan klaim JKP tidak selalu mencerminkan tren PHK yang terjadi pada waktu yang sama. "Mungkin saja tahun lalu dia PHK, lalu lupa mengambil JKP-nya. Jadi, baru klaim," katanya.
Sementara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tercatat sebanyak 854 ribu klaim, naik 26,2% dibanding tahun lalu. Nilai manfaat yang dibayarkan mencapai Rp13,1 triliun, tumbuh 22,5% secara tahunan.
Dari sisi dana kelolaan, hingga akhir Maret 2025, total dana peserta yang dikelola BPJamsostek mencapai Rp801,3 triliun. Rinciannya sebagai berikut:
- JHT: Rp491,64 triliun (naik 6,6%)
- JKK: Rp68,59 triliun (naik 11,9%)
- JKM: Rp17,26 triliun (naik 4,3%)
- JP: Rp194,95 triliun (naik 17,8%)
- JKP: Rp15,35 triliun (naik 23,8%)
- BPJS: Rp13,53 triliun (naik 17,4%)
Untuk optimalisasi hasil pengembangan, dana kelolaan tersebut diinvestasikan dalam beberapa instrumen, yakni deposito (12,76%), surat utang (75,99%), saham (6,79%), reksadana (4,13%), dan investasi langsung (0,33%).
