KemenPU Siapkan Inpres Jalur Logistik Daerah, Truk ODOL Dilarang Lewat Sembarang
Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) akan menetapkan jalur logistik pada jalan yang berstatus milik pemerintah daerah sebagai upaya mengatasi pelanggaran truk over dimension and over load (ODOL). Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) yang rencananya terbit dalam waktu dekat.
Menurut Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan KemenPU, Reiza Setiawan, penetapan jalur logistik di jalan milik negara sudah diatur dalam Keputusan Menteri PU No. 332 Tahun 2025. Secara umum, aturan ini melarang semua jenis truk melintasi jalan milik pemerintah pusat di wilayah ibu kota.
"Aturan kelas jalan nasional harus ditindaklanjuti dengan penyusunan kelas jalan daerah agar menjadi kesatuan jalan logistik. Hal ini sedang dirancang Inpres-nya agar kendaran ODOL bisa diatur," kata Reiza di Jakarta, Jumat (9/5).
KepmenPU No. 332 Tahun 2025 mengatur pemisahan jalan logistik sesuai dengan ukuran kendaraan logistik. Mayoritas atau 48,11% jalan logistik nasional dialokasikan untuk truk trailer dengan sumbu lima sepanjang 22.980,74 kilometer.
Alokasi jalan nasional bagi truk tronton atau truk sumbu tiga sepanjang 15.010,64 km atau 31,42% dari total jalan nasional. Sementara truk sumbu IV dengan ukuran maksimal 8 ton hanya boleh melalui 9.771,83 km jalan nasional.
"Ini aturan dasar pengendalian ODOL dan kami sudah mensosialisasikan aturan ini kepada Kementerian Perindustrian, Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, dan asosiasi pengusaha logistik pada pekan lalu, Jumat (2/5)," katanya.
Inpres Jalan Daerah
Reiza mengungkapkan terkait pembahasan Inpres Jalan Daerah telah rampung pada Rabu (30/4). Namun beleid tersebut belum akan terbit lantaran akan digabungkan dengan infrastruktur lainnya melalui Inpres Infrastruktur Daerah.
Selain itu, anggaran yang diusulkan dalam pembahasan Inpres Jalan Daerah tahun ini adalah Rp 15,07 triliun. Namun Reiza tidak menjelaskan lebih lanjut berapa panjang jalan daerah yang akan diperbaiki dengan anggaran tersebut.
Akan tetapi, Inpres Jalan Daerah akan mengatur memperbaiki dua jenis jalan, yakni jalan pangan dan jalan non pangan. Mayoritas anggaran senilai Rp 7,66 triliun diusulkan untuk perbaikan jalan nonpangan yang menghubungkan kawasan industri dan kawasan pariwisata.
Senada, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengatakan pembahasan Inpres Jalan Daerah pada tahun ini sudah selesai. Namun Dodi memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan aturan khusus perbaikan jalan daerah pada tahun ini.
"Namun pembahasan Inpres Jalan Daerah akan menjadi salah satu acuan utama saat menetapkan Inpres Infrastruktur Daerah," katanya.
Sebelumnya, Dody mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan Instruksi Presiden tentang Infrastruktur Daerah dalam waktu dekat. Aturan ini akan menjadi payung hukum beberapa pembangunan infrastruktur di daerah, seperti jalan, sanitasi, pengelolaan sampah, dan air minum.
Pemerintah sudah mulai menggodok Inpres itu sejak akhir kuartal pertama 2025. Pembuatan aturan ini masih pada tahap pembahasan lokasi pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah pusat.
"Nilai proyek baru dibicarakan setelah pedoman pelaksanaan selesai dibahas dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," kata Dody di Gedung DPR, Rabu (7/5).
