Mendag Ungkap Alasan Terapkan Pungutan Ekspor Kelapa

Tia Dwitiani Komalasari
19 Mei 2025, 09:24
Pedagang memarut kelapa yang dijual di Pasar Barito Ternate, Maluku Utara, Senin (12/5/2025). Pedagang santan kelapa mengeluhkan kenaikan harga kelapa parut yang mencapai 50 persen dari 10 ribu per butir menjadi Rp15 ribu per butir sehingga mereka terpaks
ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU
Pedagang memarut kelapa yang dijual di Pasar Barito Ternate, Maluku Utara, Senin (12/5/2025). Pedagang santan kelapa mengeluhkan kenaikan harga kelapa parut yang mencapai 50 persen dari 10 ribu per butir menjadi Rp15 ribu per butir sehingga mereka terpaksa menaikan harga santan kelapa dari Rp20 per kilogram menjadi Rp30 ribu per kilogram serta kurangnya pasokan kelapa dari para petani di Halmahera.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan tujuan rencana penerapan pungutan ekspor untuk komoditas kelapa bulat dalam rangka menyeimbangkan kebutuhan dalam negeri dan ekspor.

"Dengan diadakan pungutan ekspor biar seimbang. Seimbang antara kebutuhan dalam negeri dan kebutuhan ekspornya untuk kelapa bulat," ujar Budi Santoso, di Jakarta, Minggu (18/5).

Pemerintah berencana untuk menggunakan instrumen pungutan ekspor terhadap komoditas kelapa bulat yang akan diekspor ke luar negeri. Hal ini dikarenakan banyaknya kelapa bulat yang diekspor ke luar negeri, menyebabkan kebutuhan dalam negeri menjadi berkurang.

Budi mengatakan pihaknya sudah membahas rencana pungutan ekspor kelapa dengan para pelaku industri. Pungutan ekspor tersebut diharapkan dapat mengendalikan ekspor sekaligus juga agar stok kelapa bulat di dalam negeri dapat terpenuhi.

Dirinya menambahkan bahwa rencana penerapan pungutan ekspor kelapa bulat akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) yang diharapkan dapat terbit dalam jangka waktu dekat.

"Mudah-mudahan secepatnya, karena nanti PMK-nya dari Kementerian Keuangan. Saya pikir semua pihak sudah sepakat kemarin," kata Budi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi mengatakan kebijakan terkait ekspor kelapa bulat masih dalam tahap pembahasan. Puntodewi menyampaikan pembahasan mengenai kebijakan ekspor kelapa harus memperhatikan kepentingan hulu dan hilir. Oleh karena itu, menurutnya lagi, pembahasan untuk kebijakan ini akan terus bergulir.

Ia memastikan bahwa nantinya kebijakan baru ini akan memihak kepada perlindungan pasar dalam negeri, sekaligus tetap mendorong peningkatan ekspor.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan pengusaha lebih tertarik melakukan ekspor kelapa bulat karena harganya lebih tinggi yang menyebabkan stok kelapa di dalam negeri berkurang. Kemendag sudah melakukan pertemuan dengan pelaku industri kelapa dan para eksportir untuk membahas harga kelapa yang mahal.

 

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Video Pilihan