Demi Genjot Investor, Pemerintah akan Perbaiki Skema KPBU Infrastruktur

Andi M. Arief
3 Juni 2025, 15:21
infrastruktur, dody hanggodo
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo (tengah) berbincang dengan Commercial Head Group PT TWC Borobudur AY Suhartanto (kanan) saat mengunjungi Museum dan Kampung Seni Borobudur di Kujon, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (23/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo berencana memperbaiki kebijakan kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU. Sebab, kini investor enggan masuk dalam proyek infrastruktur berskema tersebut.

"Kami harus didiskusikan apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi kekapokan (investor) itu. Sebab, kami tidak bisa optimum membangun infrastruktur tanpa dukungan swasta di tengah keterbatasan fiskal saat ini," kata Dody di Auditorium Kementerian PU, Jakarta, Selasa (3/6).

KPBU merupakan skema pendanaan sebuah proyek infrastruktur yang melibatkan peran swasta. Dalam kerangka tersebut, investor akan menanamkan memberikan dana segar, sedangkan pemerintah menjamin pengembalian investasi.

Dody memaparkan total kebutuhan pendanaan proyek infrastruktur berskema KPBU pada 2020-2024 mencapai Rp 2.058 triliun. Namun jumlah dana yang terhimpun pada periode yang sama hanya Rp 1774,38 triliun.

Dari dana yang terkumpul, anggaran negara berkontribusi senilai Rp 1.334,38 triliun, sedangkan dana segar sektor swasta mencapai Rp 440,4 triliun. Mayoritas atau 84,58% dana terhimpun tersebut untuk membangun jalan dan jembatan.

Kebutuhan dana proyek infrastruktur pada 2025-2029 terindikasi mencapai Rp 1.905,3 triliun. Pemerintah butuh kontribusi sektor swasta hingga Rp 743,11 triliun atau 39,5% dari total kebutuhan dana tersebut.

Selama lima tahun ke depan, pemerintah akan fokus membangun infrastruktur di bidang sumber daya air dan bidang permukiman. Adapun pembangunan infrastruktur bidang jalan dan jembatan terbatas pada kegiatan preservasi jalan dengan target 98% jalan nasional dalam kondisi mantap. Waktu tempuh di lintas utama jaringan jalan nasional mencapai 1,7 jam per 100 kilometer.

"Saya harus membereskan regulasinya agar sektor swasta bisa terlibat aktif dalam pembangunan infrastruktur. Kalau sektor swasta di dalam negeri kapok masuk KPBU infrastruktur, bagaimana kami mau mengundang investor asing?" ujarnya.

Swasta Enggan Masuk Proyek Infrastruktur

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menyatakan enggannya investor swasta masuk dalam proyek KPBU infrastruktur tercermin pada kondisi di Ibu Kota Nusantara. Seperti diketahui, proyek KPBU infrastruktur di IKN sejauh ini terbatas pada bidang perumahan.

Wakil Ketua Umum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kadin Indonesia Dhony Raharjoe mengatakan telah berusaha menekan proses administrasi proyek KPBU saat memimpin Otorita IKN. Dengan demikian, waktu verifikasi suatu investor untuk masuk proyek KPBU berkurang dari dua tahun menjadi hanya enam bulan.

"Sudah lebih tiga tahun OIKN beroperasi, belum ada yang pecah telor proyek KPBU di IKN, padahal potensi di sana sangat besar," kata Dhony.

Dhony menilai rendahnya minat investasi infrastruktur di IKN disebabkan rasa takut akan kepastian hukum. Selain itu, pengusaha lokal yang telah memulai investasinya cenderung tidak memperhatikan uangnya di IKN.

Di samping itu, para pengusaha yang menguasai 80% perekonomian nasional rendah minatnya menanamkan modal di bidang infrastruktur. Jawaban yang kerap didapatkan adalah pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dhony menilai ada pasal yang sangat tergantung pada penafsiran majelis hakim untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Secara singkat, pasal tersebut berbunyi "barang siapa yang memperkaya diri sendiri atau membuat kerugian negara".

"Jika dinilai membuat kerugian negara, pengusaha bisa langsung ditangkap tanpa melihat proses bisnis. Banyak pengusaha yang trauma terhadap pasal tersebut, padahal mereka mampu memabngun jalan tol sendiri," katanya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan