Kemenko IPK: Penertiban Truk Obesitas akan Dongkrak Inflasi, tapi Hanya Sekali

Andi M. Arief
4 Juni 2025, 16:48
Sopir pengangkut logistik menunggu antrean sebelum masuk ke pelabuhan di kantong parkir Dermaga Bulusan, Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (22/12/2024). PT ASDP Ketapang menyiapkan 3 kantong parkir untuk kendaraan angkutan logistik yang t
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/agr
Sopir pengangkut logistik menunggu antrean sebelum masuk ke pelabuhan di kantong parkir Dermaga Bulusan, Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (22/12/2024). PT ASDP Ketapang menyiapkan 3 kantong parkir untuk kendaraan angkutan logistik yang terletak di Dermaga Bulusan, Terminal Sritanjung dan Watu Dodol untuk mengurai kepadatan kendaraan dari Jawa menuju Bali melalui Pelabuhan Ketapang selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menemukan pengentasan truk obesitas atau Over Dimension dan Overload akan memicu inflasi sebesar 2% secara tahunan. Namun, pemerintah berkomitmen untuk tetap menghapus peredaran truk ODOL di dalam negeri pada tahun ini.

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko IPK, Odo RM Manuhutu, mengatakan Badan Pusat Statistik dan Bank Indonesia masih mengkaji dampak pengentasan truk ODOL terhadap inflasi nasional. Namun Odo menyampaikan temuan awal Kementerian Perdagangan terkait kajian yang sama adalah lonjakan inflasi hanya akan terjadi satu kali dalam periode setahun.

"Jadi, dampak pengentasan truk ODOL ke inflasi nasional adalah terjadinya satu lonjakan sebanyak satu kali dalam satu periode. Setelah itu, inflasi nasional akan kembali ke titik sebelum lonjakan lagi," kata Odo di Kantor Pusat Korps Lalu Lintas Kepolisian, Rabu (4/6).

BPS mendata perekonomian nasional mengalami deflasi secara bulanan sebesar 0,37% para bulan lalu. Sementara itu, inflasi Mei 2025 mencapai 1,6%  jika dibandingkan dengan kondisi harga pada Mei 2024.

Adapun inflasi pada Januari-Mei 2025 atau secara tahun berjalan mencapai 1,19%. Odo menyampaikan inflasi pada tahun ini dapat mencapai 3,19% jika program peniadaan truk ODOL dilakukan.

Bank Indonesia menargetkan inflasi nasional sepanjang tahun ini dijaga pada rentang 2,5% plus-minus 1%. Alhasil, tingkat inflasi nasional masih dapat ditoleransi lantaran masih berada dalam rentang target bank sentral.

Di samping itu, Odo memproyeksikan pengentasan truk ODOL pada akhirnya akan memperbesar minat pengguna jasa logistik menggunakan moda kereta api. Sebab, langkah tersebut akan mengikis selisih harga layanan truk dan kereta api dari 30% menjadi 10%.

Odo memperkirakan peningkatan minat kereta api logistik akan mulai naik secepatnya Agustus 2025. Sebab, Peraturan Presiden yang mengatur peniadaan truk ODOL dijadwalkan terbit pada bulan tersebut.

Selain perpres, Odo menilai peningkatan minat kereta api logistik akan naik jika pemerintah daerah turut menentukan jalur-jalur logistik di daerahnya. Untuk diketahui, penetapan jalur logistik di jalan nasional sudah diatur dalam Keputusan Menteri PU No. 332 Tahun 2025.

"Jalur-jalur logistik ini memberikan kepastian bagi pelaku industri untuk menggunakan jalur logistik tertentu. Pemerintah daerah dapat menindak truk yang tidak menempuh jalur logistik tersebut. Alhasil, harga pada layanan kereta api logistik akan kompetitif dibandingkan dengan layanan truk logistik," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan KemenPU, Reiza Setiawan, menjelaskan KepmenPU No. 332 Tahun 2025 melarang semua jenis truk melintasi jalan milik pemerintah pusat di wilayah ibu kota.

Secara rinci, KepmenPU No. 332 Tahun 2025 mengatur pemisahan jalan logistik sesuai dengan ukuran kendaraan logistik. Mayoritas atau 48,11% jalan logistik nasional dialokasikan untuk truk trailer dengan sumbu lima sepanjang 22.980,74 kilometer.

Alokasi jalan nasional bagi truk tronton atau truk sumbu tiga sepanjang 15.010,64 km atau 31,42% dari total jalan nasional. Sementara truk sumbu IV dengan ukuran maksimal 8 ton hanya boleh melalui 9.771,83 km jalan nasional.

"Ini aturan dasar pengendalian ODOL dan kami sudah mensosialisasikan aturan ini kepada Kementerian Perindustrian, Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, dan asosiasi pengusaha logistik pada pekan lalu, Jumat (2/5)," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...