Cina Borong Kelapa Bulat, RI Siapkan Pungutan Ekspor Demi Lindungi Pasar Lokal


Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan pemerintah berencana mengenakan pungutan ekspor pada kelapa bulat. Kebijakan tersebut dinilai dapat mengerem volume ekspor kelapa bulat.
Badan Pusat Statistik mendata nilai ekspor kelapa dalam kulit mencapai US$ 45,6 juta dan daging kelapa kering senilai US$ 5,9 juta pada kuartal pertama tahun ini. Cina menjadi negara tujuan utama dengan nilai ekspor US$ 43,1 juta.
"Ada semacam pergeseran diet di Cina yang membuat kelapa bulat jadi komoditas favorit di sana. Kelihatannya pemerintah akan memberlakukan tarif ekspor sama seperti kelapa sawit," kata Sudaryono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jumat (13/6).
Untuk diketahui, pemerintah mengenakan dua jenis pajak ekspor pada kelapa sawit, yakni bea keluar dan pungutan ekspor. Secara rinci, bea keluar ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, sedangkan pungutan ekspor dibayarkan eksportir kelapa sawit ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Kedua jenis pajak ekspor kelapa sawit dihitung berdasarkan angka acuan harga kelapa sawit yang diperbarui setiap bulan oleh Kementerian Perdagangan. Sudaryono menjelaskan tarif ekspor yang akan dikenakan pada kelapa bulat adalah pungutan ekspor yang ditagih BPDPKS.
Alhasil, Sudaryono menilai pemerintah akan menerbitkan aturan khusus terkait pungutan ekspor kelapa bulat. Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan No. 30 Tahun 2025 menetapkan pungutan ekspor sebesar 10% dari nilai ekspor semua bentuk kelapa sawit.
Sudaryono mengakui pergeseran pola makan masyarakat Negeri Panda membuat industri pengolah kelapa bulat kekurangan bahan baku. Namun pengenaan pungutan ekspor dinilai dapat meningkatkan kepastian bahan baku bagi sektor manufaktur nasional.
Dia menilai pungutan ekspor akan membuat harga kelapa bulat lokal tidak kompetitif di pasar global. "Kami lagi mengatur dalam Kemenko Pangan terkait beleid dan data kebutuhan kelapa bulat di dalam negeri," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi memastikan kebijakan baru ini akan memihak kepada perlindungan pasar dalam negeri, sekaligus tetap mendorong peningkatan ekspor. Puntodewi menyampaikan pembahasan mengenai kebijakan ekspor kelapa harus memperhatikan kepentingan hulu dan hilir. Oleh karena itu, menurutnya lagi, pembahasan untuk kebijakan ini akan terus bergulir.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan pengusaha lebih tertarik melakukan ekspor kelapa bulat karena harganya lebih tinggi yang menyebabkan stok kelapa di dalam negeri berkurang. Kemendag sudah melakukan pertemuan dengan pelaku industri kelapa dan para eksportir untuk membahas harga kelapa yang mahal.