Rumah Subsidi Diusulkan 14 Meter Persegi, Sudah Sesuai Standar SDGs PBB?

Andi M. Arief
16 Juni 2025, 15:30
Pengunjung melihat contoh desain (mock up) rumah subsidi dengan luas 14 meter persegi di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) bekerja sama dengan Lippo Group memperkenalkan mock up rumah bersubsidi berukuran 14 met
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Pengunjung melihat contoh desain (mock up) rumah subsidi dengan luas 14 meter persegi di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) bekerja sama dengan Lippo Group memperkenalkan mock up rumah bersubsidi berukuran 14 meter persegi dan 23,4 meter persegi yang rencananya akan dijual mulai dari harga Rp105 juta.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengatakan rumah subsidi seluas 14 meter persegi besutan Lippo Group telah layak huni. Pernyataan tersebut diungkapkan saat menanggapi pertanyaan wartawan bahwa rumah dengan luas tanah 25 meter persegi itu tak sesuai kriteria Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDG yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Sebelumnya, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403 Tahun 2022 menetapkan standar luas rumah minimal adalah 7,2 meter persegi persegi. Hal itu sesuai dengan kiteria SDG PBB. Dengan demikian, jika rumah tersebut ditempati oleh dua orang, maka luas yang layak adalah 14,4 meter persegi.

Namun, aturan luas minimum itu ditekan menjadi 6,4 meter  persegi per orang dalam Standar Nasional Indonesia No. 03-1733-2004.

"Dalam kubik adalah 18 meter per kubik sampai 24 meter perkubik yang kalau dikonversi menjadi minimal 6,4 meter persegi," kata Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati di Lippo Mall Nusantara, Senin (16/6).

Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan agar rumah berukuran 14 meter persegi itu bisa mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP. Secara rinci, FLPP merupakan program subsidi pemilikan rumah oleh pemerintah yang akhirnya membuat bunga kredit pemilikan rumah tidak berubah sebesar 5% dengan tenor 20 tahun.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengatakan telah banyak pengembang yang berminat membangun rumah subsidi dengan luas bangunan hanya 14 meter persegi. Menurutnya, hunian tersebut akan fokus dibangun di perkotaan.

Maruarar menunjukkan dua desain rumah subsidi dengan ukuran kecil besutan Lippo Group. Kedua desain rumah subsidi tersebut berdiri di atas tanah sekitar 25 meter persegi dengan luas bangunan 14 meter persegi dan 26,3 meter persegi.

Dia mengatakan konsep rumah mini tersebut telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan. Sebab, pasokan lahan di wilayah urban saat ini telah terbatas.

Namun Maruarar menilai desain rumah tersebut merupakan salah satu usulan pilihan jenis rumah subsidi. Karena itu, Maruarar menyampaikan pihaknya masih menerima usulan konsep desain rumah subsidi dari seluruh pemangku kepentingan perumahan.

"Konsep mock up rumah subsidi ini kekinian dan sesuai kebutuhan tempat tinggal di kota," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...