BP Tapera merespons soal tuduhan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah bahwa instansi ini bohong terkait penyaluran rumah subsidi.
Pemerintah menawarkan kemudahan bagi pekerja untuk membeli rumah subsidi dengan uang muka atau down payment (DP) 0% bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait telah membatalkan rencana revisi luas rumah subsidi dari minimal 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.
Menteri PKP menyampaikan adanya kemungkinan untuk membatalkan pembangunan rumah subsidi yang didesain dengan luas bangunan 14 meter persegi (m2) jika tidak mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Riset Rumah123 menunjukkan permintaan rumah tapak berukuran kurang dari 20 meter persegi hampir tidak terlihat atau di bawah 1%. Satu-satunya daerah dengan permintaan tersebut ada di Jakarta Utara.
Kementerian PKP mengusulkan perubahan luas minimum rumah bersubsidi menjadi 18 meter persegi, sebagai tanggapan untuk mempermudah pengembangan lahan lebih kecil oleh developer.
Pemerintah melalui Kementerian PKP berupaya meningkatkan akses rumah bersubsidi di kawasan perkotaan, dengan memperkenalkan kebijakan baru yang mendukung rumah minimalis untuk MBR.
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia atau Apersi menyatakan tantangan utama industri properti saat ini adalah rendahnya pembelian rumah bersubsidi. Seperti apa kondisinya?
Apersi menilai desain rumah subsidi Lippo Group yang hanya 25 meter persegi melanggar peraturan pemerintah mengenai minimal luas tanah 60 meter persegi untuk rumah tapak.
Lippo Group mendapat sorotan setelah meluncurkan rumah mungil yang tidak memenuhi kriteria untuk pasar subsidi di perkotaan, dengan harga Rp 300 juta per unit, berbeda dari standar rumah subsidi.