Wamentan Ingatkan Jual Alat Mesin Pertanian Bantuan Pemerintah Bisa Dipidana

Tia Dwitiani Komalasari
24 Juni 2025, 09:49
Bupati Kudus Samani Intakoris (tengah) bersama pejabat terkait melihat mesin combain harvester atau mesin pemanen padi saat penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Undaan Lor, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (9/5/2025).
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt.
Bupati Kudus Samani Intakoris (tengah) bersama pejabat terkait melihat mesin combain harvester atau mesin pemanen padi saat penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Undaan Lor, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (9/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengingatkan bahwa alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan dengan harga tinggi. Selain itu, ia juga mendorong pembentukan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) agar pemanfaatannya dapat dilakukan lintas kelompok tani.

Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar mengingatkan bahwa bantuan alsintan yang diberikan oleh pemerintah merupakan aset negara yang dititipkan kepada kelompok tani, untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

“Alat ini bukan milik pribadi, bukan milik kepala desa, bukan ketua kelompok. Ini milik negara, diberikan untuk kelompok. Tidak boleh dijual, tidak boleh disewakan mahal-mahal. Kalau dijual, itu pidana. Alat ini harus kerja setiap hari. Kalau sudah selesai di satu tempat, silakan dipakai di tempat lain,” ujar Wamentan dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (24/6).

Wamentan Sudaryono menjelaskan bahwa mekanisasi pertanian mampu meningkatkan efisiensi waktu dalam budi daya. Dengan alsintan modern seperti traktor roda dua, traktor roda empat, dan combine harvester, proses olah tanah hingga panen dapat dilakukan jauh lebih cepat.

“Kalau dibajak pakai sapi waktunya terlalu panjang. Kalau waktunya panjang makanya kadang-kadang nanamnya setahun cuman 1 kali. Kalau panen secara manual dengan sabit itu 1 hektare butuh beberapa hari, ini dengan alat combine harvester, 1 hektare bisa dikerjakan dalam 2 jam,” ujarnya,.

Dia berharap bantuan alsintan dapat mendorong percepatan tanam dan peningkatan IP di Kabupaten Ketapang dari yang sebelumnya satu kali dalam satu tahun dapat meningkat menjadi tiga kali.

“Kalau sudah olah tanah segera ditanam. Kemudian, kira-kira 1-3 minggu sebelum panen, anda tebar benih di tempat lain, begitu anda panen, olah tanah bisa langsung ditanami karena benihnya sudah tumbuh, supaya setahun panennya lebih banyak,” ujarnya,

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...