Pemerintah Tidak Akan Tarik Beras Oplosan dari Pasar, Harganya Diturunkan

Andi M. Arief
17 Juli 2025, 20:12
beras oplosan, beras oplosan didiskon
ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr
Petugas menunjukkan daftar merek dan produsen beras yang diperiksa saat inspeksi mendadak (sidak) antisipasi beras oplosan di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengatakan pemerintah tidak berencana menarik beras oplosan dari pasar. Pemerintah akan menginstruksikan peritel menjual beras tidak sesuai standar ini dengan harga murah.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan proses penarikan beras oplosan akan memakan biaya besar. “Bukan dijual murah, tetapi disesuaikan dengan spesifikasi. Misalnya beras premium yang ternyata persentase beras pecah 40%, maka dijual seharga beras submedium," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (17/7).

Arief menyarankan peritel menggunakan strategi itu, dalam bentuk clearance sale. Pada saat yang sama, pemangku kepentingan akan mengimbau pelaku setiap penggilingan padi memperbaiki pengaturan produksi mesin.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Solihin resmi memperketat aturan masuknya beras premium ke jaringan ritel modern. Kebijakan ini bertujuan melindungi peritel dan konsumen dari potensi pelanggaran standar kualitas beras.

Solihin menegaskan setiap pemasok wajib melampirkan surat pernyataan bahwa beras yang dikirim sesuai standar premium. Jika tidak, produk itu akan ditarik dari etalase.

“Kalau ada pemasok beras premium yang tidak membuat surat pernyataan, saya pastikan barangnya hilang dari rak ritel modern,” ujar Solihin.

Menurut Solihin, surat pernyataan itu memberikan kepastian hukum bagi peritel, sekaligus mencegah kerugian akibat membeli beras dengan harga premium yang ternyata tidak sesuai standar.

Surat pernyataan dari pemasok menjadi penting, karena ritel modern tidak memiliki kapasitas atau alat untuk memeriksa standar mutu beras premium. "Kami tidak mempunyai alat untuk memeriksa standar setiap beras kemasan yang kami terima," katanya.

Badan Pangan Nasional sudah menetapkan standar beras nasional dengan tujuh parameter mutu, seperti derajat sosoh, kadar air, butir patah hingga kandungan benda lain. Standar ini dibagi ke dalam empat kategori yaitu premium, medium, submedium, dan pecah.

Selain mewajibkan surat pernyataan, Aprindo berencana melakukan pemeriksaan acak terhadap beras premium yang dijual di ritel modern. Pemeriksaan ini akan melibatkan jasa konsultan independen.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...