Mendag akan Susun Pemetaan Komoditas Impor Usai Kesepakatan Tarif Trump
Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi terkait kerangka kesepakatan tarif resiprokal yang diumumkan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Presiden Donald Trump. Dia menyebut pemerintah saat ini sedang menyiapkan proses administrasi sembari menunggu perkembangan kelanjutan prosesnya.
“Nanti itu akan diterjemahkan di dalam kesepakatan,” kata Budi saat ditemui di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7).
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur hambatan non-tarif dalam kesepakatan tersebut. Dia menyebut hingga saat ini pemerintah belum memetakan komoditas impor, hal ini menunggu saat seluruh hal sudah jelas.
Kendati demikian, Budi mengaku pemetaan komoditas sudah disiapkan sejak awal munculnya negosiasi. “Nanti pasti kami merundingkan apa saja yang masuk dalam kesepakatan,” ujarnya.
Tarif resiprokal 19% ini rencananya akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang, namun Budi menyebut waktu pelaksanaan tarif ini masih menunggu pihak AS.
“Tapi yang penting sampai Agustus itu sudah tidak ada perubahan tarif resiprokalnya. Mudah-mudahan kita tetap 19% begitupun negara lain tidak berubah,” ucapnya.
Trump telah mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia. Trump resmi menurunkan tarif perdagangan untuk barang asal Indonesia yang masuk ke AS dari 32% menjadi 19%, terendah di ASEAN.
Mengutip Joint Statement di laman resmi The White House, Selasa (22/7), kesepakatan ini akan memberikan akses pasar bagi AS di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Negeri Paman Sam itu.
Pemerintah Indonesia dan AS menyepakati kerangka kerja untuk negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik kedua negara. Berikut sejumlah daftar kesepakatan perdagangan RI dan AS:
Menghapus Hambatan Tarif
Indonesia akan menghilangkan sekitar 99% hambatan tarif untuk berbagai produk industri serta makanan dan pertanian AS yang diekspor ke Indonesia.
Penurunan Tarif Trump
Amerika Serikat akan mengurangi tarif timbal balik hingga 19% sebagaimana ditetapkan dalam Executive Order 14257 pada 2 April 2025 terhadap barang-barang asal Indonesia. Selain itu juga dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau diproduksi di dalam negeri di Amerika Serikat untuk pengurangan lebih lanjut dalam tingkat tarif timbal balik.
Merundingkan Manfaat Perjanjian
Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan aturan asal yang memfasilitasi keduanya. Hal ini untuk memastikan manfaat perjanjian tersebut terutama diperoleh Amerika Serikat dan Indonesia.
Menghapuskan Hambatan Non-Tarif
Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang mempengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di berbagai bidang prioritas.
Mengatasi Hambatan Produk Pertanian AS
Amerika Serikat dan Indonesia juga berkomitmen untuk mengatasi dan mencegah hambatan bagi produk pangan dan pertanian AS di pasar Indonesia. Termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor serta persyaratan keseimbangan komoditas.
Mengatasi Hambatan Investasi Digital
Indonesia juga berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
Bergabung dengan Forum Global Kelebihan Baja
Indonesia juga berkomitmen untuk bergabung dengan forum global tentang Kelebihan Kapasitas Baja atau Global Forum on Steel Excess Capacity. Selain itu juga mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja dan dampaknya.
Melindungi Hak Buruh
Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak-hak buruh yang diakui secara internasional. Hal ini akan dilakukan dengan mengadopsi dan menerapkan larangan impor barang-barang yang diproduksi melalui kerja paksa atau wajib kerja.
Perlindungan Lingkungan Hidup
Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan mempertahankan perlindungan lingkungan hidup tingkat tinggi dan menegakkan hukum lingkungan hidup secara efektif.
Menghapus Pembatasan Ekspor Komoditas Industri ke AS
Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral penting.
Memperkuat Kerja Sama Keamanan Nasional
Amerika Serikat dan Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan keamanan nasional. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan dan inovasi rantai pasokan melalui tindakan pelengkap untuk mengatasi praktik perdagangan tidak adil di negara lain.
Kesepakatan Komersial
Amerika Serikat dan Indonesia juga memperhatikan kesepakatan komersial mendatang. Pengadaan pesawat bernilai US$ 3,2 miliar atau setara Rp 52,18 triliun (kurs JISDOR Rp 16.307 per dolar AS). Pembelian produk pertanian, termasuk kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas dengan perkiraan nilai total US$ 4,5 miliar atau setara Rp 73,38 triliun. Pembelian produk energi, termasuk gas minyak cair, minyak mentah, dan bensin dengan perkiraan nilai US$ 15 miliar atau setara Rp 244,6 triliun.
