Menperin: Relaksasi TKDN Berdampak pada Industri Elektronik dan Alat Kesehatan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) akan berdampak pada alat kesehatan (alkes) dan gawai seperti handphone, komputer genggam, dan tablet.
Agus menyampaikan TKDN menjadi syarat penting bagi gawai dan Alkes untuk dalam penerbitan izin edar di dalam negeri. Secara rinci, Alkes setidaknya memiliki TKDN sebesar 25% untuk bisa dijual di pasar domestik, sedangkan TKDN minimum bagi HKT adalah 35%.
"Di luar dua produk itu tidak ada keperluan untuk pengusaha memiliki sertifikat TKDN. Jadi, kami harus tahu barang apa yang ingin direlaksasi aturan TKDN-nya. Jangan-jangan barang yang mau disesuaikan TKDN tidak perlu mematuhi TKDN," kata Agus di GAIKINDO Indonesia International Auto Show 2025, Kamis (24/7).
Dia mengatakan, relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN masih dalam tahap negosiasi. Tim negosiasi pemerintah akan terus memperhatikan kepentingan bangsa dan regulasi eksisting. Karena itu, Agus menyampaikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam menekan tarif menjadi 19% tidak mengubah aturan TKDN.
Agus menjelaskan kepatuhan TKDN juga menjadi wajib jika barang tersebut mau masuk dalam pasar pengadaan pemerintah. Seperti diketahui, TKDN minimal barang yang dijual untuk kebutuhan pemerintah adalah 40%.
Produk AS Dibebaskan dari Syarat TKDN
Presiden Donald Trump secara resmi mengumumkan kesepakatan dagang dengan Indonesia. Salah satu kesepakatan tersebut adalah Indonesia sepakat menghapus syarat tingkat komponen dalam negeri bagi produk-produk AS.
Dikutip dari whitehouse.gov, Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di bidang-bidang prioritas.
"Termasuk membebaskan perusahaan-perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan konten lokal," tulis pernyataan bersama tersebut, dikutip Rabu (23/7).
Selain itu, Indonesia juga setuju menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS; menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk perangkat medis dan farmasi; menghapus persyaratan pelabelan tertentu; membebaskan ekspor kosmetik, serta perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu;.
Indonesia juga sepakat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR dan mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.
