Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pembebasan syarat TKDN bagi produk AS bersifat selektif untuk barang yang belum mampu diproduksi oleh Indonesia.
Perjanjian dagang RI-AS tidak menghapus aturan TKDN untuk kebanyakan produk. Pengecualian diminta hanya untuk produk teknologi karena produksi terbatas di Indonesia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) akan berdampak pada alat kesehatan (alkes) dan gawai.
Apindo menyambut baik kesepakatan tarif 19% dengan Amerika, menekankan pengaruh minimal pada TKDN, dengan produk tertentu dikecualikan dari aturan domestik.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mendorong pemerintah untuk mengutamakan pembelian produk lokal dan meningkatkan dukungan terhadap industri domestik.
Pemerintah akan memberikan insentif yang lebih besar kepada produsen kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi.
Pemerintah tengah menegosiasikan kebijakan tarif resiprokal dengan AS, termasuk isu relaksasi TKDN untuk produk ICT, namun saat ini belum ada kebijakan TKDN khusus untuk sektor ini.
Gabel mengungkapkan beberapa pabrik perakitan elektronik di Indonesia akan ditutup menyusul rencana Presiden Prabowo menghapus kebijakan kuota impor dan TKDN, yang juga berpotensi menyebabkan PHK.
Gaikindo mengkhawatirkan dampak tarif impor baru AS pada industri otomotif, menyoroti potensi banjir produk impor dan merevisi kebijakan TKDN yang bisa merugikan pasar otomotif lokal.