Pemerintah Perpanjang Kebijakan Beli Rumah Bebas PPN hingga Akhir 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memutuskan untuk melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP properti sebesar 100% hingga akhir tahun ini. Dengan demikian, konsumen tidak perlu membayar PPN beli rumah karena sudah ditanggung pemerintah.
Insentif PPN DTP tersebut diperuntukkan bagi properti dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Untuk diketahui, insentif tersebut seharusnya berkurang menjadi 50% pada paruh kedua tahun ini.
"Kami akan bahas secara rinci aturan teknis terkait perpanjangan aturan PPN DTP properti ini," kata Airlangga di kantornya, Jumat (25/7).
Seperti diketahui, kebijakan PPN DTP properti saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 13 Tahun 2025. Dengan demikian, jumlah insentif dalam industri perumahan tidak berubah hingga akhir tahun ini, yakni penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), percepatan waktu pengurusan PGB, serta perpanjangan diskon PPN atas pembelian rumah.
Kebijakan itu ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo untuk mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.
SKB tersebut juga mengatur terkait penghapusan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga dikenal masyarakat sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kemudian kami juga sesuai arahan Bapak Presiden, sudah membuat kebijakan yang mempercepat urusan rakyat. Dulu itu namanya IMB, sekarang PBG. Tadinya 45 hari, kita sudah buat SKB itu menjadi 10 hari," ujarnya di kawasan Istana Kepresidenan seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/1).
