Kronologi Bos Mie Gacoan Jadi Tersangka Imbas Royalti Lagu, Bagaimana Aturannya?
Direktur PT. Mitra Bali Sukses, IGASI, yang merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, menjadi tersangka dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Kejadian ini menyebabkan isu mengenai royalti lagu kembali banyak diperbincangkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.
Ariasandy mengatakan kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025, sehingga ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Hingga saat ini, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur," kata Ariasandy dikutip dari Antara, (28/7).
Dia menjelaskan kerugian yang dialami pelapor atau nilai royalti yang seharusnya dibayarkan oleh Mie Gacoan, diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Perhitungan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.
Estimasi perhitungan royalti yang digunakan tersebut yakni jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada.
Bagaimana Aturan Royalti dan Hak Cipta Lagu?
Pemerintah telah mengatur terkait royalti lagu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Pasal 3 aturan tersebut tertulis bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi:
- seminar dan konferensi komersial
- restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
- konser musik;
- pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
- pameran dan bazar
- bioskop;
- nada tunggu telepon;
- bank dan kantor;
- pertokoan;
- pusat rekreasi;
- lembaga penyiaran televisi;
- lembaga penyiaran radio;
- hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
- usaha karaoke.
Dalam pasal 10 juga dituliskan bahwa setiap orang yang menggunakan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial harus membayar Royalti melalui LMKN.
Demikian pula jika penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan I atau musik tanpa perjanjian Lisensi tetap membayar Royalti melalui LMKN. Pembayaran Royalti harus dilakukan segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 memang belum secara eksplisit menyebutkan sanksi dalam pelanggaran Hak Cipta lagi. Namun, PP ini memberikan dasar hukum bagi pemungutan royalti atas penggunaan lagu dan musik secara komersial dan menetapkan kewajiban pembayaran royalti.
Pada Pasal 16, dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian besaran Royalti, Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan kepada Direktorat Jenderal untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini, seperti tidak membayar royalti, dapat berpotensi dikenakan sanksi administratif dan sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih luas, termasuk Undang-Undang Hak Cipta.
