Daya Beli Tertekan, Gaikindo Sebut Pasar Bergeser ke Kendaraan Bekas
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo mengakui ada pergeseran pasar kendaraan menuju kendaraan bekas tahun ini. Hal tersebut didorong oleh mismatch antara harga kendaraan baru dan daya beli masyarakat.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mengatakan harga mobil baru naik 7,5% setiap tahun. Sementara itu, pendapatan 11 juta orang kelas menengah hanya naik 3% per tahun.
"Saat ini daya beli sekitar 11 juta orang kelas menengah tertekan. Sementara itu, data kami menunjukkan hampir 80% konsumen lokal membeli harga mobil di bawah Rp 300 juta, sedangkan varian mobil seharga Rp 300 juta tidak banyak yang akhirnya membuat konsumen membeli mobil bekas," kata Kukuh kepada Katadata.co.id, Kamis (14/8).
Kukuh menyampaikan masyarakat hanya dapat membeli mobil mesin konvensional yang ramah lingkungan atau LCGC dengan anggaran maksimum Rp 300 juta. Sementara itu, Kukuh mengakui budget yang sama bisa digunakan untuk membeli mobil bermerek dalam kondisi bekas.
Alhasil, Kukuh memperkirakan pasar mobil bekas kini telah menembus 2 juta orang. Angka tersebut dua kali lipat lebih besar dari total penjualan mobil baru tahun lalu sekitar 850.00 unit.
Kukuh mengkhawatirkan pergeseran pasar ke mobil bekas pada akhirnya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, industri mobil bekas tidak menghasilkan efek berganda kepada perekonomian nasional lantaran tidak dihasilkan oleh pabrik.
"Industri mobil baru melibatkan pabrik dan rantai pasok, sedangkan industri mobil bekas adalah penjualan langsung antara diler dan konsumen," katanya.
Maka dari itu, Kukuh mendorong pemerintah memberikan dua insentif kepada industri otomotif nasional. Pertama, pemberlakuan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM seperti pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, pemerintah mendiskon PPnBM untuk mobil bermesin kapasitas 1.500 CC sebesar 100%. Sementara itu, diskon untuk mobil bermesin kapasitas 2.500 sebesar 50%.
Kedua, pemangkasan pajak tahunan pemilikan kendaraan. Kukuh menilai pajak kendaraan di dalam negeri kini dapat mencapai Rp 5 juta per tahun. Kukuh menemukan mobil besutan lokal memiliki pajak tahunan sekitar Rp 500.000 di Malaysia dan hanya sekitar Rp 150.000 di Thailand.
"Tingginya pajak kendaraan ini tentu menekan minat pembelian mobil di dalam negeri. Saya juga mendapat info pajak mobil di Jawa Tengah kini naik dari Rp 4 juta per tahun menjadi Rp 7 juta per tahun akibat kebijakan opsen," katanya.
Opsen Pajak adalah pungutan tambahan atas pajak daerah, seperti PKB dan BBNKB, yang dikenakan dengan tarif tertentu untuk meningkatkan penerimaan pajak kabupaten/kota. Untuk kendaraan bermotor, opsen pajak terdiri dari tiga jenis, yaitu Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
