Titiek Soeharto: Pemerintah akan Atur Harga di Penggilingan Padi
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menjelaskan pernyataan Prabowo yang menetapkan penggilingan padi skala besar harus memiliki izin khusus dari pemerintah. Menurut Titiek, hal itu bertujuan agar mereka tidak mematikan penggilingan skala kecil.
“Mereka yang berkuasa (penggilingan besar) mematikan yang kecil. Jadi kami ingin hidupkan, agar penggilingan tidak bisa lagi atur harga,” kata Titiek saat ditemui di gedung DPR, Jumat (15/8).
Dia menyebut kedepannya hanya pemerintah yang akan mengatur harga untuk penggilingan padi. Harga tersebut dipastikan merupakan nominal yang terbaik untuk masyarakat.
“Pemerintah yang atur harga, itu yang terbaik untuk masyarakat,” ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini pemerintan juga sudah mengatur harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG), serta harga eceran tertinggi (HET) untuk beras. Namun demikian, pengaturan harga tersebut hanya diatur untuk beras yang akan dibeli oleh Bulog.
Selain penggilingan, Titiek juga membahas terkait beras subsidi atau stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang sedang berjalan. Penyaluran beras ini sudah mencapai 18.500 ton dari target 1,3 juta ton tahun ini.
“SPHP jalan terus, kami meminta supaya (penyalurannya) cepat selesai dan cepat dihabiskan (stoknya),” ujarnya.
Dia juga meminta agar Bulog segera mengeluarkan stok beras yang sudah lama di gudang mereka, agar disalurkan kepada masyarakat sehingga supplynya terus berputar.
Penggilingan Perlu Izin Khusus
Presiden Prabowo Subianto memutuskan mulai saat ini usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus Pemerintah. Presiden juga akan mengerahkan BUMN atau BUMD untuk menggarap penggilingan beras.
Hal itu Prabowo disampaikan Prabowo pada pidato kenegaraan dalam pidato Sidang tahunan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (15/8). Pernyataan presiden itu di tengah upaya aparat hukum yang sedang menangani kasus beras oplosan.
"Beras adalah hajat hidup orang banyak. Atas dasar inilah, hari ini saya umumkan, setelah pertimbangan cermat oleh Pemerintah, untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras dengan tepat takaran, tepat kualitas, dan harga terjangkau, usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus Pemerintah, atau dikerjakan oleh BUMN atau BUMD," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk melindungi konsumen Indonesia. Pemerintah yang dia pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan.
"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu. Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintahannya akan gunakan segala kewenangan yang diberikan dari Undang-Undang Dasar 1945, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1: "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar."
"Saya pastikan perusahaan-perusahaan besar yang melanggar, kami proses hukum dan kami sita yang bisa kami sita," kata dia.
