Soal OTT Wamenaker Immanuel, Kemenaker Masih Tunggu Perkembangan dari KPK

Andi M. Arief
21 Agustus 2025, 15:13
KPK
ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/agr
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kedua kanan) berbincang dengan Gubernur Banten Andra Soni (kedua kiri) disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kanan) dan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto (kiri) saat menghadiri kampanye dan Deklarasi Stop Percaloan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (8/7/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh pihak dalam menghentikan praktik percaloan tenaga kerja yang masih ker
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan masih menunggu perkembangan lebih lanjut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Immanuel diduga terlibat kasus pemerasan terhadap perusahaan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kami belum bisa memberikan informasi, karena saat ini sedang memonitor dan menunggu perkembangan dari KPK,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Kamis (21/8).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut kegiatan OTT terhadap Immanuel juga mencakup penyitaan uang dan kendaraan miliknya. “Ada uang, ada puluhan mobil, dan ada motor Ducati milik Immanuel,” ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8).

OTT ini merupakan pertama yang dilakukan KPK terhadap anggota Kabinet Merah Putih sejak pelantikan para menteri dan wakil menteri pada Oktober 2024.

Sebelumnya, Immanuel dikenal sebagai relawan Jokowi Mania (JoMan) dan sempat maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Kalimantan Utara pada Pemilu 2024.

Fitroh menegaskan Immanuel terjerat OTT terkait dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih rinci mengenai kasus ini. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap.

Berdasarkan penelusuran Katadata, KPK telah menjaring pejabat Kemenaker dalam tiga kasus lainnya selama 10 tahun terakhir. Adapun tiga kasus korupsi tersebut membuat negara merugi hingga Rp 76,71 miliar.

Suap Izin Tenaga Kerja Asing (TKA)

Sekitar dua bulan lalu, KPK telah menetapkan tiga pejabat Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus suap izin tenaga kerja asing (TKA). Nilai suap yang diterima delapan tersangka dalam kasus tersebut mencapai Rp 53,7 miliar.

KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan sekitar dua jam pada Selasa (20/5). Penggeledahan yang melibatkan empat penyidik KPK dimulai pukul 14.50 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, keempat penyidik keluar dari Gedung Kemenaker membawa dua tas hitam, satu kantong plastik besar berwarna merah, dan satu buntalan kain berwarna putih. Penggeledahan dilakukan di Gedung A Kantor Kemenaker, yang menampung kantor menteri, wakil menteri, Biro Keuangan, dan beberapa direktorat.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap identitas tiga pejabat Kemenaker yang menjadi tersangka dugaan suap atau gratifikasi izin TKA. Dua tersangka merupakan pensiunan, sedangkan satu lainnya masih bekerja namun bertanggung jawab di sektor lain.

Dia menjelaskan, proses investigasi kasus tersebut dilakukan bersama KPK dan Kemenaker sejak akhir tahun lalu. Investigasi ini berakar dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Juli 2024.

“Hasil investigasi kami adalah mencopot orang-orang yang diduga terlibat kasus tersebut sekitar Februari–Maret 2025. Dampaknya bagi kami adalah pergantian total seluruh tim di direktorat yang melayani izin tenaga kerja asing,” kata Yassierli di kantornya, Kamis (22/5).

Korupsi Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia

KPK menetapkan dua pejabat Kemenakertrans pada tahun lalu, yakni Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Reyna Usman, dan bekas Pejabat Pembuat Komitmen Sistem Proteksi TKI 2012, I Nyoman Darmanta.

Kasus korupsi pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun Anggaran 2012 ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 17,6 miliar. Pihak swasta yang terlibat adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.

Penggalian kasus ini sempat melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sebagai saksi pada September 2023. Cak Imin menjabat Menakertrans saat kasus korupsi terjadi pada 2012.

Penyelidikan kasus ini berlangsung lama, sejak 2019 hingga tahun lalu, sempat terhenti sekitar dua tahun akibat pandemi Covid-19.

Korupsi Proyek Pengembangan Kawasan Transmigrasi

Kasus korupsi ini terjadi pada 2013–2014 dengan kerugian negara Rp 5,4 miliar. Jaksa Penuntut Umum menyebut Cak Imin menerima uang senilai Rp 400 juta saat menjabat Menakertrans.

KPK menjaring bekas Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, pada 2015. Jamaluddien menampik keterlibatan Cak Imin dalam persidangan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Jamaluddien. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 5,4 miliar atau menambah lama tahanan satu tahun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...