Pemerintah Ungkap Rencana Ambil Alih 1,4 Juta Hektare Lahan Terlantar
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ossy Dermawan mengatakan redistribusi 1,4 juta hektare lahan terlantar belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Program tersebut masih dalam tahap kajian kelayakan, baik dari sisi proses maupun bisnis.
Ossy menjelaskan, skema yang tengah dibicarakan dalam redistribusi lahan terlantar adalah melalui Bank Tanah. Skema ini dinilai memungkinkan karena memiliki status sui generis atau independen dari pemerintah.
“Pilihan lain adalah redistribusi melalui kewenangan pemerintah daerah. Kami juga sedang meneliti sektor yang pas dalam pengusahaan lahan terlantar tersebut, sebab tidak semua berada di lokasi yang strategis,” kata Ossy di Jakarta, Senin (25/8).
Ossy menekankan, target utama pemerintah bukan menyerahkan seluruh tanah terlantar kepada masyarakat, melainkan memanfaatkan lahan pasif tersebut secara optimal.
Fokus pada Lahan Tidak Produktif
Sebelumnya, Menteri ATR Nusron Wahid menegaskan pemerintah hanya akan mengambil alih lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif. Pemerintah tidak akan menyentuh tanah milik rakyat, seperti sawah, pekarangan, tanah warisan, maupun yang berstatus sertifikat hak milik dan hak pakai.
Menurut Nusron, strategi ini merupakan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Ia menyebut telah menemukan jutaan hektare tanah HGU maupun HGB yang terbengkalai.
Sebidang tanah dinyatakan terlantar jika tidak digunakan hampir tiga tahun. Pemerintah akan mengevaluasi tanah HGB dan HGU sejak izin diterbitkan.
Jika tanah terbukti tidak produktif setelah dua tahun, pemilik akan mendapat satu surat pemberitahuan dan tiga kali surat peringatan dalam rentang 345 hari. Bila tetap diabaikan, lahan tersebut dinyatakan terlantar.
Untuk Reforma Agraria dan Kepentingan Umum
Nusron menyebut, lahan terlantar yang diambil alih pemerintah akan dimanfaatkan untuk program strategis, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, dan pembangunan perumahan murah. Selain itu, sebagian tanah juga akan diperuntukkan bagi kepentingan umum, termasuk pembangunan sekolah rakyat dan puskesmas.
Pemerintah saat ini tengah mendorong pemerataan kepemilikan tanah secara bertahap. Salah satu strategi yang ditempuh adalah melakukan realokasi atas tanah yang sebelumnya diberikan kepada pihak swasta melalui skema konsesi dalam bentuk HGU dan HGB.
“HGU dan HGB yang tidak sesuai peruntukan akan kami tata ulang agar bisa dipergunakan untuk rakyat yang belum menikmati hak tanah di dalam negeri,” ujar Nusron di Istana Kepresidenan, Minggu (17/8).
