Bapanas Naikkan HET Beras, Masih Ada Kasta Premium dan Medium
Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp 13.500 per kilogram (kg) naik dari harga sebelumnya Rp 12.500 per kg. Kenaikan HET ini mulai berlaku sejak 22 Agustus 2025.
Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Ecaran Tertinggi Beras (terlampir), untuk dapat dipergunakan sesuai keperluan dan/atau menjadi acuan dalam penjualan beras ke konsumen.
Beras medium merupakan beras dengan standar mutu: derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir menir maksimal 2,0%, butir patah maksimal 25%, total butir beras lainya maksimal 4%, butir gabah maksimal 1%, dan benda lain maksimal 0,05% .
“Secara prinsip sudah berlaku (22 Agustus), detailnya nanti akan dijelaskan oleh Pak Kepala Badan,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Selasa (26/8).
Ketut menyebut perubahan HET beras medium merupakan jalan keluar jangka pendek yang harus diambil oleh pemerintah. Hal ini diperlukan agar penggilingan padi terus memproduksi beras.
Saat ini kondisi beras memang sudah tinggi karena disebabkan oleh harga gabah kering panen (GKP). “Penggilingan akan sulit produksi beras kalau posisi (HET)nya Rp 12.500 per kg,” ujarnya.
Meski HET beras medium naik, Bapanas tidak mengubah besaran HET beras premium. Berikut rincian HET beras medium yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia:
- Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp 13.500 per kg
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp 14.000 per kg
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp 13.500 per kg
- Nusa Tenggara Timur: Rp 14.000 per kg
- Sulawesi: Rp 13.500 per kg
- Kalimantan: Rp 14.000 per kg
- Maluku: Rp 15.500 per kg
- Papua: Rp 15.500 per kg
