Mentan Amran Targetkan Aturan Penyatuan Standar Beras Terbit Akhir 2025

Andi M. Arief
3 September 2025, 15:49
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kanan) berbincang sebelum mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Rapat tersebut membahas Laporan Keuan
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kanan) berbincang sebelum mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Rapat tersebut membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2024 dan isu-isu pertanian.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menargetkan aturan penyatuan standar beras akan diterbitkan akhir tahun ini. Menurutnya, pemerintah masih membahas skema apa yang akan dipilih dalam kebijakan tersebut.

Amran memberikan sinyal pemerintah kini memiliki beberapa skema penyatuan standar beras. Namun Amran belum menjelaskan berapa jumlah skema yang disiapkan maupun rincian skema tersebut.

"Kelihatannya aturan penyatuan standar beras bisa dilakukan tahun ini. Mudah-mudahan terbit paling cepat Oktober 2025," kata Amran di Gedung DPR, Rabu (3/9).

Amran menyampaikan penentuan skema penyatuan standar beras menjadi kewenangan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dilakukan lantaran volume produksi tahun ini akan berakhir dalam kondisi surplus.

Dia memproyeksikan produksi beras pada tahun ini akan tumbuh lebih dari 2,31% secara tahunan. Sebab, Badan Pusat Statistik memproyeksikan produksi beras hingga Oktober 2025 naik hampir 11% secara tahunan menjadi 31,04 juta ton.

Amran mengatakan prediksi produksi beras pada Januari-Oktober 2025 telah lebih tinggi dari realisasi produksi beras sepanjang tahun lalu sejumlah 30,34 juta ton.

"Wacana penghapusan standar beras akan dibahas, kami masih menunggu arahan Pak Menko Pangan," ujarnya.

Sebelumnya, Amran menjelaskan pertimbangan wacana penghapusan standar beras premium dan medium adalah agar subsidi pemerintah tepat sasaran. Sebab, subsidi beras berkontribusi hingga 48% dari total subsidi pangan yang mencapai Rp 150 triliun per tahun.

Amran menghitung pemerintah mengeluarkan sekitar Rp 60 triliun untuk membantu produksi beras di dalam negeri. Menurutnya, pemerintah mensubsidi beras lokal dengan berbagai bentuk, seperti pupuk, alat mesin pertanian, irigasi, hingga benih.

"Kami ingin mengunci seluruh beras yang disubsidi negara agar harganya dapat dikontrol, diintervensi, dan ditentukan, tapi pengusaha beras lokal tetap untung," kata Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis (20/8).

Amran menilai intervensi pemerintah dalam produksi penting mengingat beras merupakan pangan vital di dalam negeri. Karena itu, Amran menemukan masyarakat cukup sensitif terhadap fluktuasi harga beras di pasar.

Di sisi lain, pemerintah telah resmi meningkatkan HET beras medium menjadi Rp 13.500 per kilogram mulai pekan lalu, Jumat (22/8).

Deputi Bidang Ketersediaan Dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menyampaikan salah satu pertimbangan penyesuaian HET beras medium menjadi Rp 13.500 per kg adalah kebijakan Beras Satu Harga. Menurutnya, langkah tersebut akan menggiring pelaku industri beras cenderung memproduksi beras medium.

Seperti diketahui, pemerintah tidak mengubah HET beras premium atau tetap senilai Rp 14.900 per kg. Dengan demikian selisih HET beras medium dan beras premium susut dari Rp 2.000 per kg menjadi Rp 1.400 per kg.

"Kami ingin arah Beras Satu Harga dengan kisaran Rp 13.500 per kg. Kami harapkan lebih banyak produksi di standar medium saat ini," kata Ketut di Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Walaupun mendekati harga beras medium, Ketut menengarai kualitas Beras Satu Harga akan mendekati standar beras premium. Walau demikian, Putu mengaku belum dapat membicarakan lebih lanjut terkait program Beras Satu Harga mengingat belum ada draf aturan yang resmi.

Di sisi lain, Putu mengatakan kebijakan Beras Satu Harga akan memunculkan kategori beras khusus di pasar. Menurutnya, pemerintah akan menata harga beras khusus agar tidak menjauhi HET beras premium yang berlaku saat ini.

"Beras khusus yang saya maksud seperti Beras Pandan Wangi. Namun kami akan tetap menata beras khusus di pasar agar tidak melambung terlalu jauh," ujarnya.  

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...