Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Bagian dari Pembangunan Pelabuhan Marunda
Pagar atau tanggul beton milik PT Karya Citra Nusantara atau KCN yang membentang di pesisir Cilincing merupakan bagian dari pembangunan Pelabuhan Marunda. Proyek tersebut disebut telah memiliki izin yang lengkap dan memiliki ketetapan hukum.
Direktur Utama KCN, Widodo Setia menjelaskan pagar beton yang ramai di media sosial merupakan bagian dari pembangunan Dermaga 3 Pelabuhan Marunda. Dermaga tersebut akan tersambung dengan pemecah gelombang untuk melindungi kapal yang bersandar di Pelabuhan Marunda.
"Mereka tidak perlu memutar karena tidak menutup akses dari Pesisir Cilincing ke Laut Jawa. Namun memang nelayan di sana tidak bisa terlalu jauh karena berbahaya," kata Widodo.
Berkekuatan Hukum
Konsesi Pelabuhan Marunda Selama 70 Tahun
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP Fajar Kurniawan mengatakan telah memberikan konsesi Pelabuhan Marunda kepada KCN selama 70 tahun. Selain itu, pemerintah memberikan konsesi pendapatan sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor jasa kepelabuhan.
Menurut dia, KCN telah memiliki dokumen Persetujuan Prinsip Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKRL). Dengan kata lain, KCN telah memiliki izin untuk melakukan kegiatan konstruksi di Pesisir Cilincing, termasuk menancapkan tiang beton di kawasan tersebut.
Namun, Fajar mengingatkan bahwa KCN memiliki 16 kewajiban selaku pemegang PPKRL kawasan pesisir Cilincing. Salah satu kewajiban tersebut adalah rehabilitasi ekosistem eksisting dari pekerjaan konstruksi Pelabuhan Marunda.
"Selain itu, konstruksi di Pesisir Cilincing tidak boleh menimbulkan konflik sosial. KCN harus menghormati penghidupan masyarakat sekitar," kata Fajar.
