DPR Setujui Anggaran Kementan 2026 Naik Jadi Rp 41,45 Triliun

Mela Syaharani
16 September 2025, 17:35
Kementan
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kanan) berbincang dengan Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani (kiri) sebelum mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut membahas isu aktual beras.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2026 sebesar Rp 41,45 triliun. Jumlah ini naik Rp 145 miliar dari pagu sebelumnya yang tercatat Rp 40 triliun.

“Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementan 2026, menjadi sebesar Rp 41,45 triliun,” kata Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati (Titiek) Soeharto, dalam rapat kerja di Senayan, Selasa (16/9).

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini akan difokuskan pada kegiatan yang sejalan dengan prioritas serta arahan Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, dana tambahan tersebut juga dialokasikan untuk tugas dan fungsi Kementan yang belum terdanai serta program yang memberi dampak langsung pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Usulan tambahan anggaran Rp 145 miliar antara lain untuk tiga kegiatan yang dirancang,” ujar Sudaryono.

Rinciannya, pertama adalah pembangunan Jalan Usaha Tani sebanyak 492 unit dengan anggaran Rp 54,12 miliar, sehingga total jalan usaha tani tahun depan mencapai 1.000 unit.

Kedua, program pengembangan durian dengan alokasi Rp 60,18 miliar di lahan seluas 4.300 hektare. Ketiga, program Bantuan Unggas senilai Rp 30,08 miliar berupa 92.500 ekor unggas.

Berikut Rincian Pagu Anggaran Kementan Tahun 2026:

  • Program ketersediaan akses dan konsumsi pangan berkualitas Rp 23,81 triliun. 
  • Program nilai tambah dan daya saing industri Rp 6,62 triliun. 
  • Program pendidikan dan pelatihan vokasi Rp 747,69 miliar. 
  • Program dukungan manajemen sebesar Rp 8,95 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...