Eksportir Udang Protes Sertifikat Bebas Radioaktif BMS: Bisa Ganggu Ekspor
Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia atau APSI keberatan dengan langkah pemerintah yang memberikan sertifikat bebas radioaktif terhadap produk udang milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS). Kemenko Pangan menerbitkan sertifikat pelepasan 18 kontainer udang beku milik BMS, yang sebelumnya ditemukannya zat radioaktif Cesium -137 (Cs-137) di Amerika Serikat.
Juru Bicara AP5I Saut Hutagalung menilai penerbitan sertifikat buat BMS akan menjadi preseden buruk. Pasar global akan mempertanyakan keamanan sistem keamanan pangan nasional.
“Pasar global akan menyoroti bagaimana Pemerintah Indonesia sangat longgar terhadap produk-produk perikanan yang diolah di fasilitas yang tercemar radioaktif Cesium-137 dengan menyatakan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi. Ini tentu akan jadi sorotan tajam,” kata Saut Hutagalung dalam keterangan resmi, Kamis (18/9).
Pemerintah menerbitkan sertifikat pelepasan 18 kontainer udang beku milik BMS pada Rabu (17/9). Sebelumnya 18 kontainer tersebut dipulangkan setelah mendapatkan rekomendasi pengembalian atau return on board setelah ditemukannya zat radioaktif Cesium -137 (Cs-137) dalam udang milik BMS di Amerika Serikat pada Agustus lalu.
Saut menilai penerbitan sertifikat pelepasan tersebut akan menurunkan permintaan atau ekspor udang nasional di pasar global. Karena itu, Saut mendorong pemerintah untuk mengadopsi kebijakan intoleransi zat radioaktif dalam pangan milik Amerika Serikat.
Saut menilai seluruh udang domestik bisa ditolak dari pasar Amerika Serikat akibat penerbitan sertifikat pelepasan ke udang milik BMS. Karena itu, Saut mengkhawatirkan pangsa pasar udang Indonesia di Amerika Serikat dapat disebut pengusaha dari negara lain.
"Jangan sampai kepercayaan pasar global terhadap Indonesia hilang akibat longgarnya kebijakan penanganan produk yang tercemar,” katanya.
Katadata.co.id telah meminta pandangan perwakilan BMS saat penyerahan sertifikat pelepasan 18 kontainer tersebut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Namun perwakilan BMS tersebut menolak memberikan respon dalam bentuk apapun.
Alasan Pemerintah Beri Sertifikat Bebas Radioaktif Udang BMS
Staf Ahli Menteri Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Pangan Bara Krishna Hasibuan mengatakan pemerintah telah melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap 18 kontainer udang beku milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan produk udang beku buatan BMS tidak terdeteksi zat radioaktif Cs-137, sehingga Badan Karantina Nasional menerbitkan sertifikat pelepasan yang sudah diserahkan kepada BMS,” kata Bara di kantornya, Rabu (17/9).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengonsumsi produk ikan dalam negeri. Pemerintah telah menjamin mutu dan keamanan setiap produk ikan sebelum dipasarkan.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan KKP Tornanda Syaifullah menegaskan pemerintah juga menjamin mutu dan keamanan produk ikan ekspor. Ia menilai bebasnya 18 kontainer udang BMS yang dipulangkan ke dalam negeri menjadi bukti jaminan mutu dan keamanan produk ikan nasional.
“Mudah-mudahan pasar ekspor dan pasar dalam negeri untuk produk udang ini dapat berjalan normal lagi,” kata Tornanda.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau FDA menemukan cemaran Cs-137 dalam udang milik BMS sebesar 68 becquerel per kilogram (Bq/kg) pada Agustus lalu. FDA menilai produk tidak menimbulkan risiko tinggi secara langsung jika dikonsumsi masyarakat.
Sebab, toleransi cemaran zat radioaktif di Negeri Paman Sam mencapai 1200 Bq/kg, sedangkan angka toleransi di Indonesia sebesar 500 Bq/kg. Walau demikian, FDA merekomendasikan agar konsumen membuang udang besutan MBS karena dapat meningkatkan potensi kanker dalam jangka panjang.
