Lahan Eks BLBI dan Rampasan Negara Bakal Dibangun untuk Perumahan Rakyat

Agustiyanti
25 September 2025, 07:15
maruarar, perumahan rakyat, rumah subsidi
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers usai menandatangani nota kesepahaman di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Kejagung dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dalam pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah tengah menyiapkan skema pemanfaatan lahan bekas bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan aset-aset rampasan negara untuk pembangunan rumah rakyat.  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Tanah terkait rencana ini.

"Kemenkeu sudah mempersiapkan bagaimana proses-prosesnya disinergikan dengan Bank Tanah. Itu juga bagian dari diskusi kami," kata Ara, sapaan akrab Maruarar, di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Rabu malam.

Dia berharap hasil dari koordinasi berbagai pihak itu dapat selesai dan diumumkan dalam waktu dekat. Dengan demikian,  lahan dan aset yang dikelola Kementerian Keuangan dapat digunakan untuk program perumahan rakyat.

"Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama kami bisa membuat langkah nyata untuk memanfaatkan aset-aset dari bekas korupsi dan sebagainya yang ada di Kementerian Keuangan untuk perumahan rakyat," kata Ara.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai sinergi dengan Bank Tanah terkait rencana ini.

Hasil koordinasi dengan Bank Tanah nantinya yang akan menjadi acuan bagi Kementerian PKP dalam menyusun rencana eksekusi untuk program perumahan rakyat, seperti rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara, soal aset-aset rampasan negara yang rencananya juga dimanfaatkan untuk program perumahan, Rio, panggilannya, menyebut masih menunggu daftar aset yang potensial. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Untuk yang sifatnya rampasan negara, kami akan menunggu daftarnya dan kami berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung," kata  Rio.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...