Pemerintah akan Permudah Pengadaan Lahan Industri di 154 Kawasan Transmigrasi
Pemerintah berencana mempermudah pengadaan tanah dalam pembangunan pabrik di kawasan industri. Kegiatan tersebut dinilai akan memastikan penjualan hasil produksi di kawasan transmigrasi yang selama ini terkendala.
Menteri Transmigrasi, Iftitah S Suryanagara, mengatakan evaluasi utama kegiatan ekonomi di kawasan transmigrasi adalah kepastian pasar. Karena itu, Iftitah berencana mempermudah pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik di 154 kawasan transmigrasi dengan anggaran senilai Rp 1,8 triluun.
"Selama ini hasil produksi di kawasan transmigrasi menjadi sia-sia karena mereka tidak tahu harus dijual ke mana. Tujuan utama kerja sama antara kami dan Kementerian Perindustrian adalah langsung membidik pasar untuk hasil produksi di kawasan transmigrasi," kata Iftitah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Jumat (26/9).
Iftitah menjelaskan pemerintah akan membantu menyediakan lahan untuk pembangunan pabrik tanpa mengorbankan tanah milik peserta transmigrasi. Dengan demikian, penduduk transmigrasi akan tetap memiliki lahan melalui skema kepemilikan bersama melalui Koperasi Desa Merah-Putih.
Iftitah menjelaskan Koperasi Desa Merah-Putih akan menerima pendapatan bulanan dari pengusahaan tanah yang digunakan pabrik tersebut. Pendapatan tersebut akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat transmigrasi dalam bentuk Pembagian Sisa Hasil Usaha oleh Kopdes Merah-Putih tiap akhir tahun.
Iftitah menyampaikan pabrik yang didirikan di kawasan transmigrasi akan disesuaikan dengan hasil produksi daerah tersebut. Dengan demikian, masyarakat transmigrasi akan memiliki kepastian pendapatan dari penjualan hasil produksi ke pabrik.
Iftitah mencontohkan kerja sama antara penduduk transmigrasi dan pabrik penggilingan gula di Desa Salor Indah, Papua Selatan. Menurutnya, transmigran di kawasan tersebut menjual hasil panen tebu ke pabrik penggilingan untuk diolah menjadi gula dan etanol.
"Model bisnis seperti itu yang akan kami kembangkan ke depan sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden," katanya.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menilai kerja sama tersebut akan mempermudah realisasi investasi di dalam negeri. Sebab, ketersediaan lahan menjadi alasan klasik para calon investor di dalam negeri.
Agus berencana menawarkan kawasan transmigrasi pada investar yang baru berencana berinvestasi atau green field. Dengan demikian, Agus menilai implementasi kerja sama tersebut akan memunculkan pusat perekonomian baru di kawasan transmigrasi.
"Saya kira kerja sama ini akan membantu percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kegiatan di kawasan transmigrasi dan pelaku industri. Namun kami juga akan menjaga kearifan lokal setiap kawasan," kata Agus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 1.120 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk transmigran lokal atau resettlement Kabupaten Sukabumi.
Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan, pemberian SHM ini selain memberikan kepastian hukum atas tanah yang ditempati, juga memberikan nilai ekonomi tambahan. "Karena SHM itu sah dan bisa mendapatkan akses ke perbankan untuk modal usaha dan tentunya segala hal yang positif," kata AHY di kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/6).
