Menaker Isyaratkan Gelombang 2 Magang Nasional, Imbau Tak Buru-buru Daftar

Andi M. Arief
7 Oktober 2025, 12:47
Magang
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nym.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kedua kanan) bersama Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti (kedua kiri) berbincang dengan penerima bantuan subsidi upah saat pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) di kantor Pos Mataram, Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025). Penyaluran BSU 2025 di bawah koordinasi Kantor Pos Mataram telah mencapai sekitar 90 persen atau sebanyak 47.529 orang penerima dari total alokasi 53.000 penerima di empat kabupaten/kota di Pulau Lombok.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal bahwa pendaftaran gelombang kedua Program Magang Nasional akan dibuka dalam waktu dekat. Karena itu, ia mengimbau calon peserta magang tidak terburu-buru melakukan pendaftaran di situs siapkerja.kemenaker.go.id.

Untuk diketahui, calon peserta Magang Nasional dapat membuat akun di situs siapkerja.kemenaker.go.id mulai Selasa (7/10) hingga Minggu (12/10). Yassierli mengakui pihaknya masih memperbaiki beberapa masalah teknis pada sistem pendaftaran tersebut.

“Biasa lah, ada gangguan teknis pagi ini yang sedang kami perbaiki. Hal penting yang harus kami sampaikan untuk calon peserta magang adalah masih ada waktu pendaftaran akun sampai 12 Oktober 2025. Tidak perlu buru-buru untuk harus mendaftar hari ini,” ujar Yassierli di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Selasa (7/10).

Menurut Yassierli, gelombang pendaftaran selanjutnya akan dibuka jika jumlah peminat program mencapai 40.000 orang. Namun, pembukaan tersebut masih menunggu keputusan rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu, ia juga berencana memperpanjang waktu pendaftaran perusahaan yang tergabung dalam program Magang Nasional hingga 10 Oktober 2025. Sebelumnya, tenggat waktu pendaftaran perusahaan berakhir pada hari ini, Selasa (7/10).

Yassierli mencatat sudah ada 600 perusahaan dari sektor manufaktur dan jasa yang terdaftar dalam program ini. Namun, jumlah tersebut bisa berkurang setelah proses verifikasi rampung.

“Kami telah memiliki data pengajuan lowongan kerja per provinsi. Namun kami belum memverifikasi seluruh lowongan kerja tersebut. Jadi, belum tentu semua usulan lowongan magang kami terima,” katanya.

Ia juga menjelaskan empat syarat dasar bagi perusahaan yang ingin bergabung dalam program Magang Nasional, yakni:

  • Memiliki rencana kebutuhan tenaga kerja,
  • Menyediakan mentor peserta magang,
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan
  • Terdaftar dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

"Kami telah memiliki data pengajuan lowongan kerja per provinsi. Namun kami belum memverifikasi seluruh lowongan kerja tersebut. Jadi, belum tentu semua usulan lowongan magang kami terima," katanya.

Tak Perlu Siapkan Dokumen

Sebelumnya, Yassierli menegaskan peserta magang tidak perlu menyiapkan dokumen tambahan karena platform siapkerja.kemenaker.go.id sudah terhubung dengan basis data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Peserta program magang nasional merupakan mahasiswa yang lulus perguruan tinggi paling lama 12 bulan. Jadi kami sudah ada data lulusan perguruan tinggi selama satu tahun terakhir. Dengan demikian, kami tinggal mencocokkan data tersebut saat calon peserta melakukan pendaftaran di platform,” ujar Yassierli.

Jenis pekerjaan yang disediakan akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan peserta, mulai dari D3 hingga S1. Total peserta maksimum yang diterima pada 15 Oktober 2025 adalah 20.000 orang, yang akan magang selama enam bulan hingga Maret 2026.

“Kami akan berusaha membagi peserta program magang nasional secara proporsional dengan jumlah lulusan perguruan tinggi di setiap provinsi,” katanya.

Pemerintah juga akan menanggung gaji seluruh peserta program, dengan besaran setara upah minimum kabupaten/kota. Yassierli menyebut anggaran Rp198 miliar disiapkan sebagai biaya awal pembayaran upah.

Saat ini, upah minimum tertinggi berada di Kota Bekasi sebesar Rp5,69 juta per bulan, sedangkan terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2,17 juta per bulan.

“Hari ini kami fokus memberikan kesempatan mahasiswa yang baru lulus untuk meningkatkan paparan terhadap tempat kerja dan kompetensi dengan belajar langsung dari perusahaan,” kata Yassierli.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...