Petani Singkong Pertanyakan Komitmen Pemerintah dalam Program E10

Andi M. Arief
28 Oktober 2025, 13:12
singkong, etanol, e10
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
Petani memperlihatkan ubi kayu (singkong) saat panen di Desa Rundeng, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (5/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memastikan serapan singkong untuk program etanol 10% atau E10. Ketua PPUKI Dasrul Aswin mengatakan hingga kini pemerintah belum tuntas dalam mengatur harga singkong di tingkat petani. 

Harga singkong yang dinikmati petani kini belum sesuai dengan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Pangan senilai Rp 1.350 per kilogram. Rata-rata harga yang dinikmati petani singkong hanya Rp 675 per kilogram, sedangkan biaya produksinya Rp 739 per kilogram

"Jaminan harga di tingkat petani yang ditentukan pemerintah saat ini tidak jelas," kata Dasrul kepada Katadata.co.id, Selasa (28/10). 

Pemerintah juga belum melakukan diskusi dengan petani singkong terkait program etanol 10%. Program E10 akan mewajibkan produsen bahan bakar minyak mencampurkan 10% etanol dalam hasil produksinya. Tiga bahan baku dalam produksi etanol adalah singkong, tebu, dan jagung.

Dasrul mengatakan pemerintah perlu menyamakan status singkong sama dengan komoditas lainnya agar dapat mendukung program kewajiban atau mandatory E10. Langkah ini  akan meningkatkan kepastian dan pengawasan pemerintah terkait pasar singkong domestik.

Tambah Lahan Kebun Singkong

Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan sedang menyiapkan penambahan lahan kebun singkong seluas 1 juta hektare di Sumatera. Dasrul optimistis petani singkong memiliki sumber daya manusia dan bibit yang cukup untuk menggarap seluruh lahan tersebut.

Syaratnya, pemerintah harus memastikan kejelasan insentif pembiayaan yang dapat dinikmati petani singkong.  "Pemerintah juga harus memasukkan singkong sebagai salah satu komoditas strategis dalam Undang-Undang Energi Baru Terbarukan. Setelah itu dilakukan, baru kami siap dukung program E10," katanya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengatakan lahan untuk perluasan kebun singkong berasal dari tanah dengan sertifikat hak guna usaha yang lama tidak digunakan. Pemerintah akan mengambil alih tanah bersertifikat HGU yang tidak digunakan hampir tiga tahun.

Dalam catatannya, potensi tanah HGU pasif yang telah diidentifikasi mencapai 3,7 juta hektare. Sejauh ini, pemerintah telah mengalokasikan tanah sekitar 180 ribu hektare untuk kebun singkong yang mayoritas berlokasi di Pulau Sumatera.

"Mudah-mudahan tahun depan kami bisa mengambil alih 1 juta hektare tanah bersertifikat HGU yang tidak digunakan hampir tiga tahun," kata Nusron.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan program mandatory etanol E10 bisa mendongkrak harga singkong hingga Rp 1.500 per kilogram. Dua komoditas utama yang akan menjadi bahan baku pembuatan etanol dalam program ini adalah tebu dan singkong.

“Program E10 akan menciptakan permintaan untuk singkong dan tebu, karena masyarakat mengonsumsi bensin setiap hari. Peningkatan permintaan ini akhirnya akan menggenjot harga singkong menjadi setidaknya Rp 1.500 per kilogram,” kata Zulhas di kantornya, Selasa (21/10).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...