Pengusaha Etanol: Program E10 Tak Ekonomis Jika Gunakan Bahan Baku Singkong

Andi M. Arief
28 Oktober 2025, 13:26
Petani memperlihatkan ubi kayu (singkong) saat panen di Desa Rundeng, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (5/2/2025). Kementerian Pertanian menetapkan harga singkong menjadi Rp1.350 per kilogram setelah sebelumnya sempat turun ke harga Rp1.000 per kilo
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
Petani memperlihatkan ubi kayu (singkong) saat panen di Desa Rundeng, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (5/2/2025). Kementerian Pertanian menetapkan harga singkong menjadi Rp1.350 per kilogram setelah sebelumnya sempat turun ke harga Rp1.000 per kilogram sebagai bentuk perlindungan kepada petani singkong sekaligus respons Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan petani.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Produsen Spirtus dan Etanol Indonesia atau Aspendo meragukan skala keekonomian program mandatory E10 jika pemerintah fokus menggunakan singkong sebagai bahan baku. Sebab, singkong memiliki harga yang lebih tinggi dari bahan baku etanol lainnya.

Kementerian Pertanian menetapkan harga acuan pembelian atau HAP singkong senilai Rp 1.350 per kilogram. Adapun Kementerian Koordinator Bidang Pangan memproyeksikan angka tersebut dapat naik menjadi Rp 1.500 per kg saat program E10 berjalan.

"Beberapa pabrik etanol berbahan baku singkong sudah hampir tidak ada karena mengalami kesulitan daya saing yang disebabkan tingginya harga bahan baku," kata Ketua Umum Aspendo, Izmirta Rachman kepada Katadata.co.id, Selasa (28/10).

Untuk diketahui, mandatory E10 akan mewajibkan produsen Bahan Bakar Minyak mencampurkan 10% etanol dalam hasil produksinya. Pemerintah telah menetapkan tiga bahan baku dalam produksi etanol, yakni singkong, tebu, dan jagung.

Kemenko Pangan menargetkan penambahan luas kebun singkong seluas 1 juta hektare pada tahun depan. Pada saat yang sama, pemerintah berencana menambah lahan kebun tebu seluas 500.000 hektare.

Izmirta menilai harga singkong yang dinikmati petani harus turun menjadi sekitar Rp 500 per kg agar skala keekonomian program mandatory E10 tercapai. Untuk diketahui, harga singkong yang dinikmati saat ini adalah Rp 675 per kg dengan biaya produksi senilai Rp 739 per kg.

"Investor akan berpikir dua kali saat mengolah singkong menjadi energi, karena harga singkong untuk pangan akan lebih tinggi dibandingkan untuk energi. Tolong hitung nilai keekonomian singkong sebagai bahan baku program E10, karena singkong akan berkompetisi dengan bahan baku lainnya," ujarnya.

Walau demikian, Izmirta meyakini harga singkong dapat ditekan dengan peningkatan produksi akibat perluasan lahan. Oleh karena itu, Izmirta mendorong pemerintah mulai mencari investor pabrik etanol mulai saat ini.

Izmirta menyampaikan proses pembangunan pabrik etanol membutuhkan waktu hingga 1,5 tahun. Karena itu, investor harus mulia membangun pabrik etanol pada akhir paruh pertama tahun depan agar program mandatory E10 dapat diterapkan 2027.

"Selain itu, pemerintah harus membuat perencanaan komprehensif dari rencana penanaman sampai lokasi pencampuran etanol dengan BBM. Jangan sampai singkong yang ditanam di Pulau Sumatra, tapi lokas pencampuran ada di Jawa Timur," katanya.

Mandatory E10 Dinilai Terlalu Cepat

Sebelumnya, Managing Director Energy Shift Institute Putra Adhiguna menilai penerapan mandatory E10 pada 2027-2028 masih terlalu cepat. Sebab, ukuran industri etanol di dalam negeri perlu sama dengan industri sawit agar bisa berkelanjutan.

Dalam catatannya, program campuran minyak sawit mentah sebesar 40% dalam solar atau B40 saat ini bisa dilakukan akibat "subsidi" yang dilakukan oleh pabrik minyak sawit mentah atau CPO. Secara rinci, pemerintah menarik pungutan ekspor yang digunakan sebagai sumber dana untuk menambal selisih antara CPO dan solar.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mendata konsumsi CPO untuk industri biodiesel mencapai 11,44 juta ton pada tahun lalu. Pada saat yang sama, realisasi produksi CPO mencapai 48 juta ton yang membuat kebutuhan industri biodiesel sekitar seperempat dari total produksi.

Putra berpendapat program mandatory E10 baru dapat mereplikasi skema "subsidi" dalam program biosolar jika perbandingan antara kebutuhan E10 dan produksi gula mencapai satu banding empat. Idealnya produksi molases nasional harus mencapai 48 juta ton agar bisa berkelanjutan.

"Korporasi harus untung sebelum bisa mensubsidi molases yang dijual sebagai etanol, sama seperti kasus perusahaan sawit dalam biosolar. "Subsidi" untuk biosolar pun kadang defisit. Karena itu, sumber dana agar E10 berkelanjutan belum jelas sampai saat ini," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...