Prabowo Beri Arahan Soal Perpres Perlindungan Ojol dan UMKM Digital
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan masukan terkait penerbitan Peraturan Presiden yang menetapkan status pengemudi ojek daring atau ojol. Secara rinci, Perpres tersebut akan mengatur perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berbasis digital.
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengatakan Kepala Negara telah memberikan arahan terkait isi Perpres Perlindungan UMKM. Menurutnya, salah satu bahasan yang menjadi perhatian Presiden Prabowo dalam aturan tersebut adalah ojol.
"Presiden sudah memberikan arahan dan petunjuk tentang peraturan tersebut kepada Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. Saya belum mendapatkan informasi rinci terkait arahan untuk aturan tersebut, tapi presiden sudah memberikan arahan khusus terkait pengaturan ojol," kata Helvi di kantornya, Rabu (5/11).
Helvi mengaku pihaknya akan melakukan kajian lanjutan untuk mengimplementasikan arahan Presiden Prabowo dalam draf Perpres Perlindungan UMKM Digital. Namun Helvi mengatakan pihaknya tidak merubah waktu penerbitan Perpres Perlindungan UMKM Berbasis Digital, yakni pada Desember 2025.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi berencana menerbitkan peraturan yang memberikan perlindungan bagi pengemudi ojek daring atau ojol pada tahun ini. Menurutnya, pemerintah tinggal melakukan satu pertemuan dengan perusahaan aplikator sebelum menerbitkan kebijakan tersebut.
Prasetyo menyampaikan aturan tersebut akan mengacu pada draf yang diberikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada bulan lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mengatur status ojol hingga skema tarif ojol.
"Bentuk aturannya mungkin Peraturan Presiden agar bisa terbit lebih cepat. Saat ini masih ada beberapa klausul yang masih kami cari titik temunya antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jumat (24/10).
Prasetyo menyampaikan penerbitan Perpres perlindungan ojol tersebut sedang dibahas dengan perusahaan aplikator. Untuk diketahui, setidaknya ada dua perusahaan aplikator yang mengunjungi Istana Kepresidenan pada Oktober 2025, yakni PT Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan yang mendorong pembiayaan berbasis Innovative Credit Scoring atau ICS. Menurutnya, aturan tersebut akan menyertakan perlindungan bagi pelaku UMKM di bidang digital, termasuk pengemudi ojol.
Dalam kebijakan tersebut, pengemudi ojol tidak diwajibkan membayar pajak jika diklasifikasikan sebagai usaha mikro. Sebab, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak wajib membayar pajak penghasilan, sementara PPh bagi UMKM antara Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar hanya 0,5%.
Maman memperkirakan omzet seorang pengemudi ojol mencapai Rp 500 per hari atau Rp 180 juta per bulan. Alhasil, ojol tidak harus membayarkan PPh yang sejauh ini dikenakan 5% kalau diklasifikasikan sebagai usaha mikro.
Selain itu, Maman mencatat beberapa insentif yang bisa didapatkan ojol jika menjadi usaha mikro adalah penggunaan BBM bersubsidi, penggunaan LPG bersubsidi, dan bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat.
"Maka saya merasa aneh kalau ada orang yang menolak usulan kami untuk memasukkan pengemudi ojol sebagai usaha mikro. Sebab, mereka akan dapat banyak insentif, dan kami akan mendorong perlindungan sosial bagi ojol jika menjadi usaha mikro," kata Maman.
