Pengusaha Minta Harga 70% Minyak Goreng Hasil DMO Dijual Sesuai Mekanisme Pasar

Andi M. Arief
12 November 2025, 18:12
Pedagang memperlihatkan kemasan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakkita di Pasar Manis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (16/6/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 432 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga minyak goreng kemasan sed
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Pedagang memperlihatkan kemasan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakkita di Pasar Manis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (16/6/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 432 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter pada pekan pertama Juni 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung langkah pemerintah melibatkan BUMN pangan dalam penyerapan minyak goreng hasil kebijakan kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Namun, GIMNI mendorong agar harga sebagian besar minyak goreng hasil DMO tetap dijual sesuai mekanisme pasar untuk menjaga keberlanjutan usaha produsen.

Kementerian Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tata niaga minyak goreng hasil DMO. Salah satu poin revisi mewajibkan eksportir menyalurkan 30% kewajiban DMO kepada BUMN pangan, yakni Perum Bulog atau ID Food.

“Sebanyak 30% minyak goreng hasil DMO setara sekitar 85 ribu kiloliter per bulan. Langkah ini bagus karena pemerintah dapat menyalurkan minyak goreng bersubsidi secara tepat sasaran,” kata Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, kepada Katadata.co.id, Rabu (12/11).

Meski begitu, Sahat meminta agar 70% sisanya tetap dijual melalui mekanisme pasar. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menekan potensi kerugian produsen di tengah kenaikan harga crude palm oil (CPO) di dalam negeri.

“Harga keekonomian minyak goreng kini mencapai Rp 20.400 per liter, atau hampir 30% di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter,” ujarnya. Ia menjelaskan kenaikan harga CPO menjadi sekitar Rp 13.800 per kilogram membuat penjualan minyak goreng DMO sesuai HET tidak lagi menutup biaya produksi.

Sahat menilai kebijakan DMO tetap dibutuhkan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Namun, ia menekankan bahwa penyaluran minyak goreng bersubsidi sebaiknya dibatasi pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

“Mayoritas konsumen minyak goreng premium kini justru beralih membeli Minyakita, sehingga pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan pajak dari penjualan minyak goreng premium hingga Rp 1,17 triliun per tahun,” kata Sahat.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Nawandaru Dwi Putra, menyatakan revisi Permendag No. 18 Tahun 2024 bertujuan memperkuat peran BUMN pangan dalam distribusi Minyakita. Eksportir CPO nantinya wajib menyalurkan 30% dari DMO kepada Bulog atau ID Food sebagai syarat ekspor.

“Langkah ini diharapkan meningkatkan distribusi Minyakita ke wilayah yang belum terlayani dengan baik, terutama di bagian timur Indonesia,” kata Nawandaru. Ia menambahkan, aturan baru tersebut akan segera masuk tahap harmonisasi peraturan dan memperkuat sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...