Izin Penerbangan Luar Negeri Bandara IMIP Dicabut, Apa Dampaknya ke Investasi
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi telah mencabut salah satu izin layanan yang dimiliki Bandara IMIP terkait penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara. Bandara tersebut berada di kawasan pertambangan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.
Keberadaan bandara IMIP sedang menjadi sorotan usai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutnya anomali karena tidak ada perangkat negara, seperti bea cukai dan imigrasi, yang bertugas di sana.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2025 per Agustus tahun ini, pemerintah menetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung luar negeri, seperti Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Pelalawan, Riau.
Kedua, ada Bandar Udara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Ketiga Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
Hanya berselang dua bulan, Menhub mengeluarkan keputusan pencabutan layanan tersebut yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2025. Aturan baru ini diteken Dudy pada 13 Oktober 2025.
Tidak hanya Bandara IMIP, pencabutan layanan penerbangan luar negeri juga dilakukan untuk Bandar Udara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Di regulasi terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang masih bisa melayani jenis penerbangan tersebut hingga 8 Agustus 2026.
Dampak Investasi
Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan pencabutan status pelayanan penerbangan luar negeri bagi Bandara IMIP tidak mengganggu iklim investasi.
“Karena kalau dari investor, mereka melihat penyempurnaan kebijakan yang terus ditingkatkan. Jadi ini lebih dari perizinan, (investor mengutamakan) seluruh sektor dengan lebih terukur, terstruktur,” kata Rosan saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa (2/12).
Selain kebijakan, menurut Rosan aspek penting yang dalam investasi adalah bagaimana cara Indonesia mempertahankan stabilitas dan kedamaian. Meskipun ada perubahan politik namun tidak mengakibatkan kegaduhan.
“Mereka apresiasi, bilangnya peace and stability. Ini yang dijaga Indonesia dan mungkin menjadi poin unggulan kita dibandingkan negara tetangga lainnya,” ujarnya.
Bandara Dibangun untuk Fasilitasi Investor Cina
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menjelaskan alur berdirinya bandara IMIP. Luhut mengatakan saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi era Jokowi, ia turut andil dalam pembangunan bandara IMIP.
Pembahasan pemberian izinnya diputuskan dalam rapat yang dia pimpin saat itu. “Keputusan itu diambil dalam rapat yang saya pimpin bersama sejumlah instansi terkait. Itu diberikan sebagai fasilitas bagi investor, sebagaimana lazim dilakukan di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand,” kata Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Senin (1/12).
Keberadaan bandara ini memang diminta oleh Cina sebagai salah satu fasilitas, terlebih mereka telah menggelontorkan investasi US$ 20 miliar (Rp 333 triliun) di Indonesia. Menurut Luhut, permintaan tersebut wajar selama tidak melanggar ketentuan yang ada di Indonesia.
Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP berada di jalan Trans Sulawesi, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Bandara ini memiliki kode WAMP ICAO dan kode IATA MWS.
“Bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik dan memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan. Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional,” ujar Luhut.
