MUI Minta Masyarakat Tak Beli Produk AS yang Tidak Punya Sertifikat Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tak membeli barang asal Amerika Serikat yang tak memiliki sertifikasi halal. MUI juga meminta masyarakat berhati-hati dalam membeli produk.
"Tidak usah beli makanan yang tidak ada makanan-makanan (dari AS) yang tidak ada sertifikasi halalnya. Kenapa? Khawatir tidak halal," kata Wakil Ketua Umum MUI KH. Cholil Nafis dalam unggahan akun Instagramnya, Selasa (24/2).
Cholil mengatakan jika ada sertifikasi, maka status kehalalan barang tersebut berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Di dalam BPJPH, ada Komisi Fatwa yang akan menentukan status produk. "Kalau ada label halal, berarti ada yang bertanggung jawab," katanya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh juga mengajak masyarakat tak membeli produk yang tidak halal. Dia mengatakan, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk tidak dapat dinegosiasikan.
"Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," katanya dikutip dari laman MUI.
Sedangkan Kepala BPJPH Haikal Hassan telah bertemu Cholil Nafis di Kantor MUI, Jakarta, pada Senin (23/2). Dalam pertemuan tersebut, Haikal mengatakan, pemerintah tidak mungkin memperbolehkan produk Amerika Serikat tanpa sertifikat halal untuk masuk ke Indonesia.
Sedangkan Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya merespons informasi yang menyebut produk asal AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Ia mengatakan, pemerintah tetap mewajibkan seluruh produk yang beredar di dalam negeri untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai peraturan yang berlaku.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” kata Teddy dalam siaran pers pada Minggu (22/2).
Teddy menjelaskan bahwa AS juga memberikan sertifikasi halal atas produk yang dikirim ke Indonesia. Lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh BPJPH. Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.
Teddy juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.
RI dan AS telah menyepakati perjanjian perdagangan, salah satunya memuat pengaturan perdagangan produk pangan dan minuman, termasuk minuman beralkohol asal Negeri Abang Sam.
Di tengah implementasi perjanjian tersebut, muncul sorotan mengenai dampaknya terhadap kebijakan impor minuman alkohol serta kewajiban sertifikasi halal di dalam negeri. Menanggapi sorotan itu Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan pemerintah telah melakukan kajian mendalam atas kesepakatan itu.
“Seluruh impor minuman beralkohol juga tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan-minuman di BPOM,” ujar Haryo dalam pernyataan resmi yang dikutip Minggu (22/2).
