Indonesia Desak Uni Eropa Laksanakan Putusan WTO terkait Sengketa Minyak Sawit

Image title
Oleh Antara
25 Februari 2026, 15:48
Indonesia, Uni Eropa, biofuel, minyak sawit
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (tengah) berbincang dengan pelaku UMKM usai membuka Pasar Murah Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H di Halaman Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan 24 Februari 2026 merupakan batas akhir dari 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time) bagi Uni Eropa untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

Budi Santoso mengatakan pemerintah Indonesia akan terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian oleh Uni Eropa. Penyesuaian tersebut, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001 atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksananya.

"Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa segera pulih," kata Budi, dalam keterangan resmi, seperti dikutip Antara, Rabu (25/2).

Setelah periode implementasi berakhir, pemerintah Indonesia akan menilai secara menyeluruh mulai dari aspek regulasi, metodologi, maupun dampaknya terhadap perdagangan minyak sawit. Hal ini untuk memastikan Uni Eropa telah memenuhi putusan Panel WTO dan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap minyak sawit RI.

Diskriminasi terhadap Produk Biofuel RI

Budi mengatakan, putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan Uni Eropa telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi Uni Eropa maupun negara selain Indonesia.

Putusan ini telah memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan Uni Eropa tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.

Selanjutnya, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026 lalu, Uni Eropa melaporkan belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO.

Pemerintah telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila pada saat berakhirnya RPT, Uni Eropa belum menunjukkan kepatuhan penuh. Opsi ini mencakup diskusi untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis.

Menurut Budi, pendekatan yang disiapkan mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan akses pasar produk kelapa sawit Indonesia ke Uni Eropa.

Selain itu, pemerintah akan berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi, untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional.

"Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral," kata Budi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...