Kemenhub Kaji Permohonan INACA soal Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan mengkaji permohonan penyesuaian fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat domestik yang diajukan oleh Asosiasi maskapai penerbangan nasional (INACA).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, pemerintah memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional yang terdampak perkembangan situasi geopolitik global. Situasi ini berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.
“Sehubungan dengan permohonan INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek. Antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” kata Lukman dalam keterangan resminya, Rabu (25/3).
INACA telah meminta pemerintah untuk menaikkan (TBA) harga tiket penerbangan domestik sebanyak 15%. Kenaikan ini ditujukan untuk pesawat udara jenis jet dan propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.
INACA juga meminta pemerintah untuk menaikkan fuel surcharge sebesar 15% atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan,” ujarnya.
Selain itu, INACA juga memohon agar sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer yaitu penundaan PPN Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.
Permintaan ini INACA ajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026. Dia menyebut pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas.
“Kami menegaskan setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen. Agar layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” ujarnya.
Permohonan INACA
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan usulan kenaikan ini mempertimbangkan kondisi industri penerbangan yang terpengaruh perang Timur Tengah. Adapun jenis pesawat yang diusulkan mengalami kenaikan tarif yakni jenis jet dan propeller, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.106/2019.
Bayu mengatakan konflik di Timur Tengah mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). "Kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” kata Bayu dalam siaran pers, dikutip Rabu (25/3).
Bayu mengatakan pada saat diterapkan TBA pada 2019, rata-rata kurs 1 dolar AS setara Rp 14.136 namun pada Maret 2026 kurs dolar sudah mencapai Rp 17.000 atau naik lebih dari 20%.
“Biaya operasional maskapai penerbangan 70% menggunakan dolar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar dolar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional,” ujarnya.
Selain itu, kenaikan juga terjadi pada harga minyak dunia. Sebelum perang berlangsung harga minyak berkisar US$ 70 per barel namun saat ini sudah mencapai US$ 110 per galon atau naik 57%.
Menurut Bayu, hal tersebut mempengaruhi fluktuasi harga avtur di Indonesia. Pada 2019 harga avtur sebesar Rp 10.442,- sedangkan pada Maret 2026 sudah mencapai Rp.14.000-Rp.15.500 atau naik sebesar 34% - 48%.
