PHK Tembus 8.389 hingga April 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari sampai April 2026 mencapai 8.389 orang. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi sejak awal tahun hingga April 2026.
“Januari sampai April sudah ada. Datanya 8.389. Sampai hari ini,” ujar Indah ditemui usai gelaran rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Namun demikian, ia belum memiliki rincian jumlah PHK per provinsi ataupun terkait sektor penymbang PHK terbanyak. Pemerintah kini mengacu pada kebijakan satu data, sehingga seluruh informasi resmi terkait ketenagakerjaan terpusat di Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker.
Rincian PHK berdasarkan laman Satu Data Ketenagakerjaan di web Kemnaker, data terbaru yang dipublikasikan masih mencakup periode Januari 2026. Total pekerja yang terdampak mencapai 359 orang, terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
PHK paling banyak terjadi di Jawa Barat dan Sumatra Selatan yang masing-masing tercatat sebanyak 49 orang atau 13,65% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.
Sistem Deteksi Dini PHK
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pemerintah telah menyiapkan mekanisme early warning system untuk mengantisipasi potensi gelombang PHK. Menurutnya, sistem ini bersifat kolaboratif lintas kementerian dan telah berjalan melalui forum koordinasi yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Pemerintah memiliki mekanisme early warning system. Ini berjalan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk dalam rapat-rapat yang dipimpin Menko Perekonomian,” kata Yassierli, ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Selain koordinasi antar kementerian, pemerintah juga mengoptimalkan peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional(LKS Tripnas) sebagai wadah dialog antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.
Melalui forum ini, berbagai kelompok kerja (pokja) dibentuk untuk membahas isu strategis, mulai dari regulasi hingga peningkatan produktivitas tenaga kerja.
“Ada perwakilan dunia usaha dan serikat pekerja. Kita punya pokja-pokja, termasuk yang membahas bagaimana menyikapi PHK dan isu produktivitas,” ujar Yassierli.
