Industri Dukung Label Nutrisi, Minta Waktu Adaptasi Implementasi Aturan
Industri makanan dan minuman (mamin) mendukung rencana pemerintah menerapkan kebijakan Nutri Level (label nutrisi) sebagai instrumen edukasi konsumen dalam memilih produk yang lebih sehat. Namun, pelaku usaha makanan dan minuman meminta pemerintah memberikan waktu adaptasi serta ruang inovasi agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan optimal.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan Nutri Level memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kandungan gizi produk.
Meski demikian, ia menilai penerapan kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena industri membutuhkan waktu untuk menyesuaikan proses produksi dan formulasi produk.
“Memang industri membutuhkan waktu untuk mengimplementasikan dan beradaptasi dengan kebijakan tersebut,” kata Merrijantij di kantornya, Selasa (21/4).
Saat ini industri telah memiliki acuan terkait kandungan gula dalam produk minuman, yakni ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebesar 6 gram per 100 mililiter. Dengan acuan itu, industri dinilai masih mampu memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau implementasi ini yang tetap dipegang, kami yakin industri masih memiliki kemampuan untuk mengikuti aturan, karena selama ini industri sudah mencoba mengikuti kebijakan yang sudah ada,” ujarnya.
Tekankan Ruang untuk Inovasi Produk
Lebih lanjut, Merrijantij menekankan pentingnya memberikan ruang bagi industri untuk berinovasi, terutama dalam penggunaan bahan pemanis alternatif. Menurutnya, rasa manis dalam produk tidak hanya berasal dari gula alami, tetapi juga dapat menggunakan gula buatan sebagai substitusi.
Namun, dalam skema Nutri Level yang ada saat ini, penggunaan gula buatan belum sepenuhnya diakomodasi. Produk yang menggunakan pemanis buatan masih diklasifikasikan dalam kategori C, yang dinilai kurang memberikan insentif bagi inovasi produk rendah gula.
“Industri juga sangat berharap diberikan ruang untuk berinovasi, karena memang untuk rasa manis di dalam produk ini tidak hanya berasal dari gula alami, namun bisa dari gula buatan. Di Nutri Level yang ada, gula buatan belum diakomodir, jadi semua produk yang mengandung gula buatan ini masuk di kategori C,” ujarnya.
Ia membandingkan kebijakan tersebut dengan praktik di Singapura, di mana penggunaan pemanis buatan masih memungkinkan produk masuk dalam kategori yang lebih baik. “Kalau kita mengacu ke Singapura, dengan penggunaan gula buatan ini masih dimungkinkan untuk masuk di kategori B,” kata Merrijantij.
Menurutnya, perbedaan pendekatan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam implementasi Nutri Level di dalam negeri. Oleh karena itu, industri membutuhkan waktu untuk beradaptasi apabila kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
“Hal ini sebetulnya yang menjadi tantangan dalam implementasi Nutri Level yang ada. Industri butuh waktu untuk beradaptasi apabila kebijakan ini betul-betul terimplementasi,” ujarnya.
