Mentan Sebut Kopdes Bisa Untung Rp 50 T Bila Pangkas Perantara Rantai Pasok

Mela Syaharani
24 April 2026, 13:25
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) berdiskusi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kiri) sebelum rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sel
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) berdiskusi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kiri) sebelum rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan keberadaan koperasi desa/kelurahan Merah Putih (KDMP) dapat memangkas rantai pasok panjang yang sebelumnya dikuasai oleh perantara atau middleman. Pemangkasan jalur ini, kata dia, bisa menciptakan keuntungan senilai Rp 50 triliun.

Jika melalui middleman, potensi margin yang hilang dalam rantai pasok mencapai Rp 313 triliun. Sebab perantara ini bisa meraup untung 10-30% dari setiap tahap distribusinya, mulai dari pedagang hingga ke konsumen.

Apabila rantai pasok dipangkas, maka potensi margin Rp 313 triliun bisa didapatkan untuk Kopdes dan petani.

“Dibangun Kopdes itu bisa untung Rp 50 triliun, sisa Rp 263 triliun dibagi kepada petani dan menjadi daya beli,” kata Amran dalam diskusi bersama pengamat di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4).

Amran menyebut Kopdes memang menyederhanakan rantai pasok. Hasil produk yang diproduksi petani bisa langsung diserahkan ke koperasi yang ada di desa, selanjutnya langsung dibeli oleh konsumen.

“Nilai tukar petani naik, daya beli juga naik karena rantai pasoknya yakni koperasi ada di tengah desa,” ujarnya.

Tak hanya kopdes, Amran juga menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi off taker dari 160 juta pertani Indonesia. Menurutnya dengan adanya program ini tidak ada lagi hasil tani yang terbuang sebab bisa diserap oleh MBG. Selain itu hasil pertanian juga berputar di desa tidak lari ke kota.

Pinjaman untuk Kopdes

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi aturan skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Aturan mengenai skema pendanaan Kopdes Merah Putih ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui aturan ini, setiap gerai Kopdes/kel Merah Putih dimungkinkan mendapat tambahan injeksi dana dari nasabah hingga maksimal Rp 3 miliar per unitnya.

Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut berbunyi “ Dalam rangka mendukung Pembiayaan oleh Bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan Bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.”

Kemudian, dalam pasal 2 Ayat (2) aturan yang sama, dituliskan bahwa batas dana tambahan yang dapat diterima Kopdes/Kel Merah Putih dari perbankan maksimal senilai Rp 3 miliar. Dengan tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pembiayaan sebesar 6% per tahun.

Adapun, jangka waktu atau tenor pembiayaan yaitu 72 tujuh puluh dua bulan, dan masa tenggang atau masa tenggang pembiayaan selama 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pembiayaan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...