Revisi Aturan E-Commerce, Mendag Masih Buka Ruang Tampung Keluhan Seller

Kamila Meilina
26 Mei 2026, 19:56
Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (6/11/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat transaksi online dari e-retail dan marketplace pada t
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (6/11/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat transaksi online dari e-retail dan marketplace pada triwulan III 2025 tumbuh sebesar 6,19 persen secara kuartalan (quarter to quarter/qtq) seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan online di berbagai wilayah.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menampung masukan dari pelaku usaha dan platform digital sebelum merampungkan revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Keluhan seller, mulai dari biaya yang dikenakan platform hingga pengelolaan barang retur, akan menjadi bahan penyusunan ketentuan teknis dalam regulasi baru itu.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Kemendag telah beberapa kali mengundang platform e-commerce maupun seller secara terpisah. Namun dalam pertemuan terbaru, kedua pihak dipertemukan untuk membahas langsung berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam transaksi digital.

"Dalam pertemuan itu seller menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi selama melakukan transaksi di e-commerce," kata Budi ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (26/5). Menurut dia, pihak platform juga diminta memberikan tanggapan atas berbagai masukan tersebut. 

Kemendag memberikan waktu satu hingga dua hari kepada platform untuk berkoordinasi dengan manajemen masing-masing sebelum menyampaikan respons dan rencana tindak lanjut (action plan).

Revisi Permendag terkait e-commerce hingga saat ini disebutnya masih dalam proses pembahasan. Karena itu, pemerintah masih membuka ruang untuk memasukkan berbagai masukan yang dinilai relevan ke dalam aturan tersebut.

"Kalau memang masih bisa dimasukkan ke dalam Permendag, terutama yang sifatnya lebih teknis, akan kami lakukan. Jadi kami masih menunggu jawaban dari platform," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah telah menyusun sejumlah pokok pengaturan dalam revisi aturan tersebut. Namun, ketentuan teknis masih akan dirinci lebih lanjut berdasarkan berbagai persoalan yang dihadapi seller di lapangan.

Salah satu aspek yang akan diatur lebih detail adalah transparansi platform, termasuk mekanisme pengenaan biaya kepada seller. Menurut Budi, setiap pelaku usaha memiliki persoalan yang berbeda-beda, meskipun pada dasarnya bermuara pada isu yang sama.

"Setiap seller problemnya berbeda-beda karena kondisinya juga tidak sama. Itu yang nanti akan kami uraikan menjadi ketentuan teknis di dalam Permendag," katanya.

Keluhan paling banyak disampaikan seller menurut budi adalah terkait persoalan biaya. Beberapa seller mengeluhkan adanya biaya tertentu yang dinilai tidak disosialisasikan atau diberitahukan terlebih dahulu oleh platform.

Selain itu, pelaku usaha juga menyampaikan persoalan terkait pengelolaan produk retur dan mekanisme pelelangan barang. Berbagai masukan tersebut, kata Budi, akan menjadi bahan penyusunan aturan teknis dalam revisi Permendag e-commerce.

"Kami akan tuangkan berbagai persoalan tersebut ke dalam ketentuan teknis Permendag agar ada kejelasan dan kepastian bagi para pelaku usaha," ujarnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...