Indonesia Siapkan Respons terhadap Tarif Baru Trump terkait Kerja Paksa

Hari Widowati
5 Juni 2026, 08:49
Indonesia, tarif Trump, AS, perdagangan
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.
Pemerintah Indonesia tengah mengkaji dan mempersiapkan respons terhadap investigasi yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR), yang menuding 60 negara melakukan praktik kerja paksa (forced labor) untuk memproduksi barang-barang yang diekspor.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Indonesia tengah mengkaji dan mempersiapkan respons terhadap investigasi yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR), yang menuding 60 negara melakukan praktik kerja paksa (forced labor) untuk memproduksi barang-barang. Indonesia termasuk salah satu dari 60 negara tersebut dan berpotensi dikenai tarif tambahan 10%.

“Kami sedang meninjau pengumuman USTR mengenai hasil investigasi sementara terhadap kebijakan dan praktik beberapa negara terkait upaya AS mencegah impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa,” kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, seperti dikutip Antara, Kamis (4/6).

Dalam dokumen berjudul “Tindakan, Kebijakan, dan Praktik Berbagai Negara Terkait Kegagalan Menerapkan dan Menegakkan Larangan Impor Barang yang Diproduksi dengan Kerja Paksa secara Efektif,” Indonesia termasuk di antara enam negara yang dianggap belum secara efektif menegakkan larangan tersebut. Lima negara lainnya termasuk Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.

USTR menganggap praktik-praktik ini membatasi perdagangan AS. Karena itu, USTR mengusulkan bea masuk tambahan bagi negara-negara yang terkena dampak.

Indonesia Kena Tarif Tambahan 10%

USTR mengusulkan tarif tambahan 10% untuk Indonesia, sementara 54 negara yang dianggap tidak memiliki peraturan yang melarang impor barang yang dibuat dengan kerja paksa akan menghadapi tarif 12,5%.

Haryo mengatakan Indonesia tetap berkomitmen untuk menghormati hak asasi manusia, melindungi pekerja, dan menerapkan prinsip-prinsip ketenagakerjaan sesuai dengan standar internasional.

Pemerintah akan menindaklanjuti proses yang ditetapkan oleh USTR, termasuk menyampaikan komentar tertulis dan berpartisipasi dalam sidang dengar pendapat publik.

Terkait proses diskusi yang sedang berjalan, pemerintah Indonesia akan terus melakukan komunikasi konstruktif dengan pemerintah Amerika Serikat. Selain itu, pemerintah Indonesia akan terus memperkuat peraturan impornya untuk memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia tidak terkait dengan bisnis yang terlibat dalam praktik kerja paksa.

“Pemerintah akan memperkuat regulasi impor dan memastikan barang impor tidak diproduksi oleh pelaku usaha yang melakukan praktik kerja paksa,” kata Haryo.

Tarif yang diusulkan muncul setelah USTR menyelesaikan penyelidikan terhadap 60 mitra dagang utama AS berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.

Langkah ini merupakan bagian dari dorongan lebih luas pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mempertahankan kebijakan tarif setelah beberapa langkah sebelumnya menghadapi tantangan hukum di AS.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...