Petani Sawit Soroti PP Ekspor SDA, Pertanyakan Transparansi Penentuan Harga oleh

Ade Rosman
6 Juni 2026, 19:16
Petani memetik tandan buah segar (TBS) kelapa sawit saat panen di Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (2/6/2026). Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 1?3
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
Petani memetik tandan buah segar (TBS) kelapa sawit saat panen di Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (2/6/2026). Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 1?30 Juni 2026 sebesar 1.029,51 dolar AS per metrik ton (MT), turun 20,07 dolar AS dibandingkan periode sebelumnya sebesar 1.049,58 dolar AS per MT akibat menurunnya permintaan dari importir utama seperti India.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. POPSI mempertanyakan transparansi mekanisme penentuan harga ekspor yang akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam beleid tersebut.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menilai, pemerintah perlu memerinci mekanisme pembentukan harga ekspor untuk memastikan tujuan menekan praktik under invoicing dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola perdagangan komoditas.

Menurut Darto, Presiden dalam pidatonya pada 20 Mei 2026 menyampaikan bahwa sistem ekspor melalui negara bertujuan mencegah praktik under invoicing yang selama ini diduga menyebabkan hilangnya potensi devisa negara. 

Namun, Ia menilai PP Nomor 24 Tahun 2026 dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai tata cara pembentukan harga ekspor.

"Jika tujuan kebijakan ini adalah mencegah under invoicing, maka seharusnya mekanisme pembentukan harga menjadi lebih transparan," kata Darto dalam keterangannya, Sabtu (6/6).

POPSI mencatat sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab dalam aturan tersebut. Di antaranya terkait bagaimana harga ekspor ditentukan, bagaimana margin perdagangan dihitung, bagaimana mekanisme audit harga dilakukan, serta bagaimana pembeli dapat memastikan harga yang terbentuk merupakan harga yang wajar dan transparan.

Selain itu, organisasi petani sawit tersebut juga menyoroti ketentuan yang memberikan kewenangan kepada BUMN ekspor dalam perdagangan komoditas sumber daya alam strategis. 

POPSI menilai, transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan pasar terhadap sistem ekspor yang baru.

Bukan hanya berkaitan dengan harga, POPSI juga mempertanyakan besaran tambahan devisa negara yang ditargetkan dari kebijakan tersebut. Darto mengatakan, PP 24/2026 belum menjelaskan secara terukur manfaat ekonomi yang akan diperoleh negara dari penerapan skema ekspor satu pintu melalui BUMN.

"Jika alasan utama kebijakan adalah menyelamatkan devisa negara, maka pemerintah perlu menyampaikan target, mekanisme pencapaiannya, serta manfaat yang akan diterima masyarakat, termasuk petani sawit," katanya.

POPSI menilai, ketidakjelasan sejumlah aspek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola sekaligus mengurangi kepercayaan pasar terhadap sistem ekspor yang baru. Organisasi itu juga mengingatkan agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan biaya tambahan yang pada akhirnya dibebankan kepada petani.

Dalam rantai perdagangan sawit, setiap tambahan biaya di tingkat ekspor berpotensi diteruskan ke tingkat hilir dan memengaruhi harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani. Karena itu, POPSI meminta pemerintah memastikan skema baru tersebut tidak merugikan petani sawit.

POPSI juga mendesak pemerintah membuka secara transparan mekanisme penentuan harga, perhitungan margin, sistem pengawasan, serta skema perlindungan petani sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. POPSI menilai kejelasan aturan diperlukan untuk menjaga kepastian usaha sekaligus melindungi kepentingan petani dalam rantai pasok industri sawit nasional.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...