Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aturan baru penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah rampung dan siap diumumkan
Pemerintah merevisi aturan DHE dengan mewajibkan penempatan devisa di Himbara untuk menjaga rupiah, namun kebijakan ini menuai kekhawatiran soal fleksibilitas eksportir dan potensi monopoli.
Perhimpunan Bank Nasional atau Perbanas menyatakan revisi Peraturan Pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA akan mendongkrak kredit berdenominasi valas.
Ekonom menilai masalah utama kebijakan DHE bukan terletak pada kewajiban menempatkan dolar di dalam negeri, melainkan pada efektivitas desain dan insentifnya.
Sinergi lintas sektor akan menentukan dampak positif yang tercipta dari kebijakan DHE SDA terhadap perekonomian nasional, pertumbuhan likuiditas dan kredit di perbankan, serta penguatan kinerja ekspor
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau penempatan DHE SDA tidak akan menghalangi cashflow eksportir.
Pemerintah revisi aturan DHE SDA, memastikan eksportir simpan devisa hasil ekspor 100% di Indonesia selama satu tahun tanpa mengganggu biaya operasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan kebijakan devisa hasil ekspor SDA dikecualikan untuk eksportir di sektor minyak dan gas
Pemerintah Indonesia merencanakan revisi kebijakan DHE SDA yang mewajibkan eksportir memarkirkan 100% devisa hasil ekspornya di Indonesia selama satu tahun.
Ada dua instrumen baru yang bank sentral siapkan untuk mendukung regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam. Keduanya adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia dan Sukuk Valas Bank Indonesia.
Revisi aturan DHE SDA ditargetkan selesai Januari 2025 sebagai respons atas depresiasi rupiah, dengan tujuan memperkuat stabilitas nilai tukar mata uang Indonesia.