Pemerintah Indonesia merencanakan revisi kebijakan DHE SDA yang mewajibkan eksportir memarkirkan 100% devisa hasil ekspornya di Indonesia selama satu tahun.
Ada dua instrumen baru yang bank sentral siapkan untuk mendukung regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam. Keduanya adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia dan Sukuk Valas Bank Indonesia.
Revisi aturan DHE SDA ditargetkan selesai Januari 2025 sebagai respons atas depresiasi rupiah, dengan tujuan memperkuat stabilitas nilai tukar mata uang Indonesia.
Bea Cukai memblokir layanan ekspor untuk 69 perusahaan yang belum mematuhi kebijakan DHE SDA. Hal ini bertujuan untuk mendukung kestabilan devisa dan ekonomi nasional.