Revisi aturan DHE SDA ditargetkan selesai Januari 2025 sebagai respons atas depresiasi rupiah, dengan tujuan memperkuat stabilitas nilai tukar mata uang Indonesia.
Bea Cukai memblokir layanan ekspor untuk 69 perusahaan yang belum mematuhi kebijakan DHE SDA. Hal ini bertujuan untuk mendukung kestabilan devisa dan ekonomi nasional.