Kejaksaan Agung Periksa Maybank sebagai Saksi dalam Investigasi Ekspor CPO Salim

Hari Widowati
11 Juni 2026, 07:24
Kejaksaan Agung, Maybank Indonesia, Salim Ivomas Pratama
Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi Bank Maybank Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah bankir PT BankMaybank Indonesia Tbk (BNII) sebagai saksi dalam investigasi dugaan kasus under-invoicing ekspor kelapa sawit yang melibatkan Grup Salim. Menurut laporan Bloomberg, dalam pemeriksaan itu, para penyidik memfokuskan pada transaksi terkait aktivitas ekspor yang dilakukan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia. 

Menurut sumber Bloomberg, para bankir dari Maybank Indonesia membawa sejumlah kardus dokumen ke kantor Kejaksaan Agung pekan lalu untuk menjalani pemeriksaan tersebut. 

Kejagung menginvestigasi apakah ekspor tersebut dilaporkan lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar untuk menutupi keuntungan dan menurunkan pembayaran pajak. Pekan lalu, Kejagung juga memeriksa sepuluh produsen utama kelapa sawit di Indonesia atas dugaan manipulasi harga ekspor CPO. Namun, belum jelas apakah Salim Ivomas Pratama termasuk salah satu dari sepuluh perusahaan yang diperiksa tersebut. 

Perkembangan ini terjadi di tengah kekhawatiran yang disuarakan para pelaku pasar terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang mengatur investasi dan mengelola sektor-sektor strategis dalam perekonomian. 

Tanggapan Maybank Indonesia

Menanggapi laporan tersebut, Maybank Indonesia menyatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap karyawannya sebatas untuk memberikan informasi sebagai saksi. 

"Personel Maybank Indonesia telah diminta memberikan informasi sebagai saksi untuk membantu otoritas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Maybank dalam pernyataan tertulis, yang dirilis Rabu (10/6).  

Pemenuhan panggilan karyawan Maybank Indonesia merupakan bagian dari sikap kooperatif perseroan dalam proses yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang.
 
"Dalam memberikan fasilitas kredit, perseroan senantiasa mengikuti kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui analisis dan prinsip kehati-hatian yang berlaku," kata Maybank Indonesia.
 
Lebih lanjut, Maybank Indonesia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Sebagai institusi perbankan, Maybank Indonesia senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan ketentuan peraturan yang berlaku."

Juru bicara Kejaksaan Agung menolak untuk berkomentar mengenai kabar ini. Sementara itu, Salim Ivomas Pratama tidak merespons pertanyaan dari Bloomberg yang meminta komentar mengenai hal ini. 

Menurut laporan keuangan terbaru Maybank Indonesia, pembiayaan yang diberikan bank terhadap Salim Ivomas Pratama sekitar Rp 150 miliar. Maybank Indonesia sejak lama menjadi mitra perbankan utama bagi Grup Salim. Bloomberg belum mendapatkan informasi apakah ada bank-bank lain yang dimintai keterangan terkait Grup Salim ini. 

Para penyidik Kejagung mencari informasi mengenai fasilitas pembiayaan yang diberikan bank kepada perusahaan dan skema pembiayaannya. Maybank Indonesia menyediakan fasilitas kredit bergulir untuk modal kerja untuk Salim Ivomas, bukan pembiayaan khusus untuk ekspor. Para penyidik memeriksa apakah fasilitas kredit itu terkait dengan transaksi ekspor yang saat ini tengah mereka investigasi.

Detail mengenai investigasi Kejagung ini masih belum jelas. Namun, pemeriksaan para bankir ini memberikan sinyal bahwa otoritas memperluas pemeriksaan mereka tidak sebatas kepada para eksportir. Mereka juga memasukkan lembaga keuangan yang memfasilitasi transaksi perdagangan komoditas itu ke dalam target pemeriksaan mereka. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...