Forum Industri Sebut Harga Gas Industri US$ 20 per MMBTU, Realisasi HGBT 27,5%
Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi Yustinus Gunawan mengatakan harga gas bumi untuk industri mengalami lonjakan. Harga gas industri yang sebelumnya US$ 7 per MMBTU kini mencapai US$ 20 per MMBTU yang berasal dari harga regasifikasi gas alam cair (LNG).
Dia menyebut lonjakan harga ini sudah dimulai sejak Juni 2026. Harga ini dikenakan terhadap penggunaan gas yang melewati alokasi gas industri tertentu (AGIT) sebesar 27,5%. AGIT merupakan salah satu bagian dari kebijakan harga gas murah (HGBT) yang ditetapkan pemerintah.
“Masalah utama dari harga gas naik tajam adalah AGIT dipangkas oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi 27,5% saja. Selebihnya dikenakan harga gas hasil regasifikasi LNG sebesar US$ 20 per MMBTU,” kata Yustinus kepada Katadata.co.id, Rabu (24/6).
Kebijakan HGBT diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Berdasarkan aturan tersebut, tarif HGBT diterapkan US$ 6,5-7 per MMBTU.
Yustinus mengatakan saat ini hanya 27,5% alokasi gas yang dikenakan harga HGBT sebesar US$ 7 per MMBTU. Selebihnya, harga dipatok biaya yang lebih tinggi hingga US$ 20 per MMBTU atau naik US$ 13.
Dia menyebut dengan kenaikan ini, industri mengharapkan pemerintah bisa menepati janji realisasi AGIT minimal 80%, sesuai isi Kepmen 76.k/2025. Dalam aturan itu pemerintah sudah merincikan sumber pasokan gas dan alokasi kepada tiap perusahaan.
“Pemerintah sangat diharapkan untuk mengeluarkan pernyataan yang menjamin instruksi kepada PGN agar melaksanakan realisasi AGIT 80% sesuai Kepmen mulai Juni 2026,” ujarnya.
Yustinus mengatakan penerapan tarif regasifikasi LNG ini terjadi di wilayah Jawa bagian Barat, sebab untuk daerah Jawa bagian Timur ketika AGIT sudah melebihi batas maka gas akan dialirkan melalui gas pipa seharga US$ 8 per MMBTU.
Sinyal Pemutusan Hubungan Kerja
Yustinus mengatakan dampak kenaikan harga gas ini mulai terlihat, seperti sinyal pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan.
“Tetapi industri sekuat mungkin menahan dulu (PHK) sambil menunggu instruksi pemerintah kepada PGN untuk menaikkan AGIT ke minimal 80%. Tapi heroketnya harga gas ini mengguncang fondasi ekonomi, karena manufaktur adalah fondasi ekonomi dengan multiplier effect luas dan dalam,” ucapnya.
Meski terjadi kenaikan harga, dia menyebut dari segi pasokan gas ke industri tidak ada masalah. Pasalnya, produksi gas dalam negeri cukup untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
Senada dengan Yustinus, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) juga mengatakan pasokan gas dari PGN melalui skema AGIT terus mengalami penurunan. Pada periode Januari hingga Mei 2026, pasokan AGIT yang diterima industri keramik hanya mencapai 47,5%. Kekurangan pasokan harus dipenuhi melalui gas dengan harga regasifikasi LNG yang jauh lebih mahal, yakni sekitar US$20,5 per MMBTU.
Berdasarkan informasi terbaru dari PGN, pasokan AGIT pada Juni 2026 berpotensi turun kembali hingga berada di bawah 30%.
Dua Pabrik Keramik di Bekasi Terancam Berhenti Produksi
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut dua pabrik keramik besar di Bekasi terancam berhenti beroperasi akibat tingginya harga gas industri.
Sekitar 55 ribu pekerja berpotensi terkena PHK dalam waktu 10 hari ke depan. Menurutnya, kekhawatiran tersebut muncul setelah perusahaan mulai membahas keberlanjutan operasional dengan serikat pekerja.
Dua perusahaan tersebut merupakan anggota serikat pekerja yang memiliki jumlah pekerja besar, yakni pabrik granit, Milan Keramik, dan Mulia Keramik. Menurutnya, kondisi ini berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dua pabrik anggota saya yang terbesar di Bekasi tutup karena gas industri. Ini bahaya sekali," ujar Andi Gani dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
