Status Driver Ojol Akan Jadi UMKM, Perpres Masuk Tahap Finalisasi

Kamila Meilina
21 Juli 2026, 17:05
Pengemudi ojek online atau ojol melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online atau ojol melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan mekanisme tersebut pada dasarnya sudah berjalan. Namun, pemerintah masih menyelesaikan pembahasan Perpres sebelum aturan tersebut resmi berlaku.

"Sudah jalan, tapi Perpresnya sedang digodok, lagi difinalisasi. Tinggal tunggu saja nanti kabarnya," ujar Maman usai rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Komdigi, dan sejumlah perusahaan aplikator, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Pengaturan ojol sebagai UMKM akan menjadi bagian dari revisi Perpres yang juga mengatur pembagian kewenangan antar kementerian dalam ekosistem transportasi online.

Nantinya, Kementerian Perhubungan tetap mengatur tarif layanan transportasi, Komdigi mengatur tarif layanan pengantaran barang, sedangkan Kementerian UMKM bertanggung jawab atas pembinaan, monitoring, evaluasi kemitraan, perlindungan, dan pemberdayaan pengemudi ojol.

"Pembahasan review Perpresnya sedang dalam proses. Nanti dalam Perpres itu dibagi beberapa kewenangan masing-masing kementerian," kata Maman.

Pemerintah, kata Maman, menargetkan penyelesaian Perpres tersebut secepat mungkin, meski belum merinci waktu terbitnya. Maman mengatakan pemerintah ingin memastikan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online memperoleh perlakuan yang adil, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, merchant, hingga konsumen.

Adapun Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kementeriannya hanya berwenang mengatur tarif layanan transportasi dan pembagian hasil tarif antara pengemudi dengan perusahaan aplikator.

"Kementerian Perhubungan hanya mengatur mengenai tarif pelayanan yang dilakukan oleh saudara-saudara kita yang menggunakan kendaraan roda dua," kata Dudy dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa komisi perjalanan dibagi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, sebagaimana diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.

Perpres mengakomodasi pembagian itu dan menegaskan perlakuan driver sebagai pengusaha mikro, sehingga porsi komisi yang lebih besar bagi driver dijamin sekaligus dilengkapi dengan perlindungan sosial, akses ke fasilitas UMKM, dan kepastian regulasi yang mendukung kesejahteraan mereka.

Dengan status ini, mitra pengemudi berhak memperoleh fasilitas UMKM seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, serta insentif perpajakan yang setara dengan pelaku UMKM. Jika merujuk pada status UMKM, pengemudi ojol dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 Juta akan mendapatkan pembebasan pajak.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...